TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Waspada Oknum Nakal, Dewan Pers Tegaskan Larang Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Foto Ilustrasi

Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Mencegah penyalahgunaan profesi wartawan

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Lanjut, Ketua Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Konstituen Dewan Pers tidak diperbolehkan meminta THR

Dalam surat edaran ini, Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.

Ketua Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri dari pihak mana pun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme, tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Menjaga independensi dan kredibilitas pers

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Ketua Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.

Idul Fitri 1446 Hijriyah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers dengan melarang segala bentuk permintaan THR oleh wartawan di luar ketentuan perusahaan media. Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan.

Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan dapat menjaga perannya sebagai penjaga demokrasi yang kredibel dan terpercaya. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini