TIPIKOR Polres Toraja Utara Serahkan Uang Pungutan Liar ke Inspektorat, Kanit Tipikor: Kasus Mantan Direktur RSUD Pongtiku Terus Diproses dan Kami Akan Panggil Pihak-Pihak Lain
TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Toraja Utara siang tadi Selasa (5/5/2026) sekira pukul 15.45 WITA, menyerahkan uang pengembalian hasil pungutan liar yang dilakukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Pongtiku kepada Inspektorat Toraja Utara.

Penyerahan uang pungutan liar yang melibatkan mantan direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura’ terhadap 1.300 tenaga PPPK tahap 2 tahun 2024-2025 saat melakukan tes kesehatan di RSUD Pongtiku. Pengembalian diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon kepada Plt Inspektur Inspektorat, Anugrah Yaya Rundupadang disaksikan Kanit Tipikor, Sekeretaris BKPSDM dan sejumlah anggota Tipikor serta staf inspektorat.
Besar uang pungutan liar yang diserahkan Kasat Reskrim, IPTU Ruxon kepada Plt Inspektur Inspektorat, Anugrah Yaya Rundupadang sebesar Rp.359.020.000 (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya Tipikor sudah mengembalikan kepada 63 tenaga PPPK sebesar Rp.18.270.000,- kepada masing-masing peserta, sehingga sisanya akan dilanjutkan oleh Inspektorat untuk dikembalikan keada tenaga PPPK.
Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, IPDA Heri Yanto, SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa kami dari Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sudah menyerahkan uang pungutan liar (kelebihan bayar) kepada Inspektorat. Pengembalian uang kelebihan bayar langsung di serahkan Kasat Reskrim dan terima oleh Plt Inspektur Inspektorat Toraja Utara sebesar Rp.359.020.000. “Diawal sudah ada 63 orang tenaga PPPK yang datang mengambil masing-masing Rp290 ribu,” ucapnya.
Lanjut Heri Yanto menyampaikan bahwa penyerahan uang ini ke Inspektorat, nanti pihak inspektorat yang akan mengatur untuk dikembalikan kepada masing-masing tenaga PPPK. “Jadi nanti inspektorat yang mengatur mekanisme pengembaliannya,” ujar Kanit Tipikor.
Terkait Kasus yang melibatkan mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura’ ini masih berproses, kami akan melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Yang jelas kasus ini terus kami proses, bukan berarti uang sudah kami kembalikan, kasus ini berhenti,” ungkap Kanit Tipikor, Heri Yanto, SH kepada media torajatimes.
Kanit Tipikor menambahkan bahwa selain Kasus Pungutan Liar RSUD Pongtiku, masih ada beberapa kasus lainnya yang sementara kami proses termasuk kerugian negara yang dilakukan oleh RSUD Pongtiku dan sewa lahan Mapaken kepada Telkomsel. “Namun dirinya belum menegaskan kelanjutan pemeriksaan tersebut, ia hanya mengatakan bahwa seluruh kasus RSUD Pongtiku tetap kami proses termasuk kasus-kasus lainnya di Tipikor,” pungkas Heri.
Terpisah disampaikan Plt Inpsektorat Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang bahwa kami sudah menerima uang pengembalian kelebihan bayar terkait tenaga PPPK Tahap 2 tahun 2024-2025 dari Tipikor Polres Toraja Utara. “Yang serahkan tadi adalah Kasat Reskrim, IPTU Ruxon disaksikan Kanit Tipikor dan Sekretaris BKPSDM dan beberapa staf inspektorat dan staf tipikor,” ucapnya.
Yaya menambahkan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar kepada tenaga PPPK nantinya dilakukan per OPD.
Ia juga menyampaikan bahwa Pengembalian akan dilakukan dalam minggu ini. Uang yang diserahkan tadi oleh Kasat Reskrim sebesar Rp.359.020.000,- dan sudah ada lebih awal tenaga PPPK datang menerima di Polres, ada 63 orang tenaga PPPK yang sudah mengambil, mereka terima masing-masing sebesar Rp.290 ribu. “Jadi yang ada pada kami itu nantinya dikembalikan per OPD,” pungkas Plt.Inspektur Inspektorat Toraja Utara. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad
- Bupati Toraja Utara
- Kacabjari di Rantepao
- Kajati Sulsel
- Kanit Tipikor Polres Toraja Utara Kajari Tana Toraja
- Kapolda SulSel
- Kapolres Toraja Utara
- Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
- Mantan Direktur RSUD Pongtiku
- Plt.Inspektur Inspektorat Toraja Utara
- Pungutan Liar di RSUD Pongtiku
- Sekda Toraja Utara
- Tenaga PPPK Tahap 2 Tahun 2024-2025

Tinggalkan Balasan