TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

DPO Terpidana Perzinahan Berhasil Ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Tana Toraja

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tana Toraja berhasil mengamankan seorang terpidana kasus perzinahan berinisial SS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (4/5/2026).FOTO: Humas Kejari Tator

TANA TORAJA, Torajatimes.com | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tana Toraja berhasil mengamankan seorang terpidana kasus perzinahan berinisial SS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (4/5/2026).

Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2025, SS terpidana perzinahan berhasil diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, pada Senin (4/5/2026).

SS ditangkap karena mencoba dan berupaya kabur dari jerat hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan pidana penjara selama 2 bulan. Namun SS tidak mengindahkan pemanggilan dari pengadilan sebanyak 3 kali untuk menjalani hukuman dan kabur.

Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Frendra AH yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Tim Tabur terus melakukan pengejaran dan menyelidiki keberadaan SS sudah sejak beberapa bulan sejak terpidana ditetapkan sebagai DPO.

“Tim tabur menggali informasi dari perangkat Lembang Sereale serta lingkungan sekitar sambil menyisir bagian-bagian rumah yang berpotensi menjadi tempat persembunyian,” ujar Frendra AH saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2026).

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terpidana ditemukan bersembunyi di balik tumpukan perabot di sudut dapur yang terkunci dari dalam serta minim pencahayaan.

Frendra menambahkan bahwa SS bersembunyi selama kurang lebih 3 jam, sementara kakaknya menutupi keberadaannya dengan menyatakan bahwa terpidana telah meninggalkan rumah serta tidak diketahui menuju ke mana dan tidak bisa dihubungi.

“Meski telah ditemukan, terpidana menolak membuka pintu sehingga tim mendorongnya hingga akhirnya pintu dibuka. Situasi memanas saat kakak terpidana menunjukkan emosi dan sempat mendekati benda berbahaya berupa potongan kayu, namun berhasil diantisipasi oleh tim,” ungkapnya.

Setelah perdebatan selama kurang lebih 30 menit, tim tabur mengambil tindakan dengan membawa terpidana ke kendaraan menggunakan penanganan fisik secara proporsional.

“SS sudah diamankan serta telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor di Rutan kelas II B Makale di Kabupaten Tana Toraja,” tutup Frendra AH.

Diketahui terpidana SS melakukan tindak pidana Perzinahan yang melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHPidana tentang Perzinahan. berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 91K/Pid.B/2025/PN Mak Tanggal 17 September 2025.

Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran.(*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini