TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Setahun Lebih Mandek, Kasus Pungli dan Kerugian Negara Melibatkan Mantan Direktur RSUD Pongtiku Tetap Lanjut

Kanit Tipikor, IPDA Heri Yanto: Kasus Pungli dan Kerugian Negara Mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura' Tetap Berlanjut (foto kiri atas), Pengembalian Dilakukan Inspektorat, Tidak Ada Pemotongan. Senin (4/5/2026). FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Kasus dugaan Kerugian Negara Tahun 2023-2024 dan Kasus pungutan liar tahun 2024-2025 terkait tes kesehatan calon PPPK masih terus berproses di Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Toraja Utara.

Kerugian negara dan Pungutan liar yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Pongtiku adalah merupakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura’ pada tes kesehatan calon PPPK tahap 1 tahun 2023-2024 dan tahap 2 tahun 2024-2025.

Temuan Kerugian Negara pada pembayaran tes kesehatan (MCU) PPPK Tahap 1 Tahun 2023-2024:

Seperti diketahui bahwa pada penerimaan PPPK Tahap 1 Tahun 2023-2024 sebanyak 1145 orang.

Pada pemeriksaan kesehatan (MCU) di RUSD Pongtiku peserta PPPK yang jumlahnya 1145 orang ini melakukan pembayaran sebesar Rp.830 ribu/orang, jadi total secara keseluruhan sebesar Rp.950.350.000 (sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Toraja Utara dan BPKP ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp.400 juta lebih. Kerugaian negara yang dimaksud karena dari pihak RSUD Pongtiku menggunakan/membelanjakan tanpa melaporkan atau meyetorkan ke kas daerah terlebih dahulu.

Pihak inspektorat saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kerugian negara disebabkan karena dari pihak rumah sakit membelanjakan terlebih dulu tanpa melaporkan penyetoran ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah.

“Menurutnya bahwa pembayaran MCU sebesar Rp.830 ribu oleh peserta PPPK tahap 1 Tahun 2023-2024 disitu ada bagi hasil, baik yang ke rumah sakait umum Pongtiku dan yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD),”ucap salah satu pemeriksa di inspektorat Toraja Utara yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyebutkan bahwa kerugiaan negara dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPKP sebesar Rp400 juta lebih. Dan ini belum disampaikan ke Bapenda sebagai pendapatan asli daerah, sehingga dari inspektorat sudah meyerahkan ke Polres Toraja Utara bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami serahkan bersamaan dengan hasil temuan pungutan liar untuk pembayaran tes kesehatan PPPK tahap 2 tahun 2024-2025,” ungkapnya.

Pungutan Liar oleh Mantan Direktur RSUD Pongtiku pada tes kesehatan PPPK Tahap 2 tahun 2024-2025:

Untuk diketahui bahwa penerimaan calon PPPK Tahap 2 tahun 2024-2025 sebanyak 1441 orang. Biaya pemeriksaan kesehatan (MCU) pada RSUD Pongtiku yang dibayarkan oleh peserta PPPK sebesar Rp.775 ribu/orang, yang seharusnya hanya Rp.485 ribu/orang. Jadi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.290 ribu/orang. Jadi kalau di totalkan sebesar Rp.417.890.000,-.

Pungutan liar yang dilakukan oleh mantan direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Pongtiku adalah juga merupakan temuai dari hasil pemeriksaan inspektorat Toraja Utara, dan ini juga sudah diserahakan seluruh dokumen pemeriksaan beserta barang bukti uang sebesar Rp.377 juta.

Wartawan media torajatimes siang tadi, Senin (4/5/2026) menemui Kasat dan Kanit Tipikor Reskrim Polres Toraja Utara di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk kasus/perkara pungutan liar yang melibatkan mantan direktur RSUD Pongtiku terus kami proses. “Untuk pengembalian kelebihan pembayaran kepada masing PPPK tahap 2 tahun 2024-2025 sementara berjalan, dan sudah ada 63 orang yang sudah kami kembalikan sebesar Rp.290 ribu/orang,” ucap Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, IPDA Heri Yanto.

Heri Yanto juga mengungkapkan bahwa pengembalian uang kepada PPPK Tahap 1 tahun 2024-2025 sebesar Rp377 juta ini kami akan serahkan ke Inspektorat Toraja Utara, kami sudah koordinasi dan sudah bersurat. “Ini sementara kami proses untuk kami serahkan ke Inspektorat. Sudah ada 63 orang yang sudah datang mengambil sebesar Rp.290 ribu,” ungkap Kanit Tipikor Polres Toraja Utara.

Lanjut Heri menyampaikan bahwa ada dua kasus RSUD Pongtiku yang diserahkan oleh Inspektorat ke Polres Toraja Utara yakni pungutan liar dan kerugian negara pada RSUD Pongtiku.

Ia menyebutkan bahwa untuk perkara Pungutan Liar tes/pemeriksaan kesehatan terhadap calon PPPK Tahap 2 tahun 2024-2025 sementara dalam proses pengembalian ke pihak PPPK. “Dan untuk perkara melibatkan mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura’ kami masih terus proses, apakah nantinya akan dilanjutkan atau di hentikan,” ucap Kanit Tipikor.

Terpisah disampaikan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon bahwa untuk perkara mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Pongtiku tetap lanjut dan kami terus proses.

“Kalau memang ada unsur tindak pidana korupsinya pasti kami proses, saya tidak mau pusing, kami akan proses,” tegas Ruxon kepada media torajatimes siang tadi, Senin (4/5/2026).

Kanit Tipikor melanjutkan bahwa untuk kasus/perkara kerugian negara kami belum lakukan penyidikan, namun laporan sudah kami terima. “Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Makale, karena informasi yang kami dengar bahwa Kejari Makale juga melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara yang melibatkan mantan Direktur RSUD Pongtiku,” ucapnya.

“Jadi hari ini kami masih menyelesaikan dulu pengembalian kepada PPPK. Untuk kasus kerugian negara, dalam waktu dekat kami koordinasi dulu dengan kejaksaan, seperti apa. Kalau memang dari pihak Kejaksaan Negeri Makale tidak melakukan penyelidikan terkait kerugian negara, baru kamu mulai melakukan penyidikan,” ungkap IPDA Heri Yanto.

Sewa Lahan Aset Pemkab Toraja Utara di Mapaken oleh Telkomsel

Ditanyakan juga terkait sewa lahan aset Pemerintah di Mapaken kepada pihak Telkomsel untuk pemasangan tower, Kanit Tipikor juga belum bisa melanjutkan, sekalipun laporan sudah setahun lebih masuk. “Namun perkara ini belum ada pihak yang dirugikan untuk datang melapor.

Ia menyebutkan bahwa lahan di Mapaken merupakan Aset Pemerintah Daerah Toraja Utara, jadi yang dirugikan adalah pemerintaj, tapi belum ada pihak pemerintah melaporkan hal tersebut. Jadi kami belum bisa melanjutkan,” ujarnya.

Disampaikan juga bahwa sewa lahan kepada telkomsel sebesar Rp25 juta selama 30 tahun.

Ditambahkan Kanit Tipikor, IPDA Heri Yanto bahwa terkait pengembalian uang kepada PPPK sama sekali tidak ada pemotongan, seperti yang dikabarkan diluar. “Jadi kami kembalikan sesuai besaran dari hak masing-masing PPPK sebesar Rp.290 ribu, sekali lagi tidak ada pemotongan, tolong diberitakan teman-teman media,” pungkasnya. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini