Tim Tipidter Polres Toraja Utara Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi, 82 Jerigen atau Sebanyak 2,5 Ton Solar Disita
TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Kali ini, tim tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Rantepao Toraja Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni 82 jerigen atau lebih dari 2,5 ton.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM yang dikendarai oleh roda empat yang melintas masuk ke Rantepao Toraja Utara. Menurut laporan masyarakat yang disampaikan kanit Tipidter Polres Toraja Utara bahwa kendaraan roda empat dari arah Kabupaten Tana Toraja.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara langsung turun lapangan dan benar mobil berwarna merah mengangkut 82 jerigen berisi BBM Jenis Solar. Penangkapan di lakukan di jalan poros tondon-palopo.
Dari hasil operasi itu, ditemukan 82 jergen atau 2,5 ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang dibawa kendaraan roda empat tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon saat di konfirmasi membenarkan bahwa tim unit Tipidter berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama dengan barang bukti BBM jenis Solar yang terisi dalam jargen, dan diperkirakan sekitar 2,5 ton karena ada 82 jarigen. “Saat diinterogasi awal dilokasi, pelaku mengakui BBM jenis solar tersebut adalah miliknya,” ucap Ruxon.
Terpisah, Kanit Tipidter Unit II, IPDA Abdi Musry saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsi ini berkat laporan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pelaku yang membawa BBM jenis solar ini dari arah Kabupaten Tana Toraja dan melintas di rantepao Toraja Utara. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya. Solar diambil di Kabupaten Tana Toraja untuk di bawa ke Kota Palopo.
“Dari hasil BAP, kedua pelaku alasannya akan di salurkan ke perusahaan tambang dan nelayan di Palopo,” ujar IPDA Abdi Musry, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pengangkutan, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan izin resmi yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, tim unit II Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 82 jerigen berisi BBM jensi solar bersubsidi dan 1 unit kendaraan roda 4 berwarna merah. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.
“Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Distribusi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” ungkap Kanit Tipidter.
Seperti diketahui bahwa Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM yang sering terjadi di sejumlah daerah kerap dipicu oleh penyalahgunaan distribusi seperti penimbunan dan penjualan ilegal.
IPDA Abdi Musry menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi maupun pemasokan BBM ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, 2 orang pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kanit Tipidter mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Catatan khusus:
Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara khusus, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga ini bertugas memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil. (*) Berita Berlanjut.
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan