TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Akibat Cawe-Cawe Presiden, Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 03 di Toraja Utara Ajukan Keberatan

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara hari ini, Senin, 4 Maret 2024 telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024.

Setelah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan membacakan surat penetapan Hasil Rekapitulasi di saksikan oleh seluruh Saksi Partai peserta pemilu dan Komisioner Bawaslu Toraja Utara.

Sebelum Penandatanganan Surat Penetapan Hasil Rekapitulasi, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Santaufan R melakukan interupsi kepada Komisioner KPU Toraja Utara terkait keberatannya terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah di tetapkan oleh KPU Toraja Utara.

Keberatan yang di sampaikan dan dibacakan langsung oleh saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui Rapat Pleno Terbuka sebelum Penandatanganan Hasil Rekaputilasi Perolehan Suara dengan mengisi Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.

Berikut 3 kutipan isi keberatan yang diajukan oleh Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ditandatangani oleh Saksi Santaufan R :

  1. Keberatan terhadap Prabowo Gibran melalui rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), tekanan terhadap Kepala Daerah hingga kebawah.
  2. Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat cawe-cawe Presiden
  3. Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi, money politik menjadikan pemilu yang paling tidak demokratis.

Usai membacakan keberatan diakhir rapat pleno terbuka, Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Santaufan R menyerahkan surat kebertannya kepada Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan disaksikan seluruh Komisioner KPU, Bawaslu Toraja Utara, Saksi Partai, dan staf KPU Toraja Utara.

Santaufan R, selaku saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD langsung meninggalkan rapat pleno terbuka dan tidak melakukan penandatangan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 atau Form Model D.Hasil KABKO-PPWP.

Saat di temui di halaman Kantor KPU Toraja Utara, Santaufan R selaku saksi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memberikan keterangan Persnya mengatakan bahwa kami mengajukan keberatan dengan hasil Pilpres Tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara.

Dia menilai bahwa Pemilu Capres dan Cawapres Tahun 2024 ini manipulatif yang begitu banyak kecurangan dan tekanan. Dia pun akan menyerahkan hasil temuannya ini ke pusat,”ungkap Santaufan kepada awak media.

Jadi nanti di tingkat pusat yang mengawal, kami di daerah yang memantau dan berkordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 03 di pusat,”Pungkas Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan BSPN Toraja Utara yang juga kader PDI Perjuangan. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini