Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Angota DPR, DPD dan DPRD bertempat di Heritage Hotel, Sabtu (07/10/2023).
Hadir dalam Rakernis tersebut Koordinator Bidang Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma’, Anggota Bawaslu Toraja Utara Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Toraja Utara Arifin S, dan 21 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Toraja Utara serta undangan perwakilan dari polres Toraja Utara dan media.
Pada Rapat Kerja Teknis Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Koordinator Bidang Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma’ dalam sambutannya, menyampaikan bahwa acara ini sangat penting untuk seluruh pihak yang terundang terutama kepada Panwaslu tingkat Kecamatan dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024 mendatang,”ucapnya.
“Kita akan membahas teknis penyelesaian sengketa cepat dalam Pemilu 2024, karena proses ini bisa diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan,”ujar Andarias Duma.
Dalam sengketa Pemilu apabila itu terjadi, saya berharap setiap persoalan sekiranya panwaslu kecamatan dapat selesaikan di tingkat kecamatan. Itu harapan kami.
Rakernis dibuka langsung oleh Koordinator Bidang Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma’.
Usai membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Angota DPR, DPD dan DPRD dilanjutkan dengan materi terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang langsung dibawakan oleh Andarias Duma’ selaku Koordinator Bidang Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang juga mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Andarias Duma’ menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi hal yang sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan. Oleh sebab itu, Panwaslu Kecamatan yang hadir diharapkan dapat mengikuti dengan seksama dan memahami serta memiliki persepsi yang sama dalam hal sengketa proses Pemilu.
“Dwifungsi Bawaslu, yakni sebagai Quasi Peradilan dan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti di pengadilan dan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu,”ujarnya.
“Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi peradilan pada umumnya (mediasi dan adjudikasi) dan seluruh tingkatan Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu,”tutur Andarias Duma’.
Dijelaskan bahwa Sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain.
“Hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye,”ucap Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini.
Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan dan diputus pada hari yang sama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pada Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutus,”jelas Andarias kepada peserta Rakernis.
Disampaikan juga bahwa tentang mediasi, yang merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
“Mediator, yakni pihak yang netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian,”ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Mediator akan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan kemudian mereka mencari berbagai pilihan penyelesaian terbaik,”tutup Andarias Duma’. (*)
Penulis : Eno
Editor : Ophar
Tinggalkan Balasan