Berikut Penjelasan KPU Toraja Utara Terkait Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Di 21 Kecamatan, 151 Desa/Kelurahan dan 748 TPS Yang di Tetapkan
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Rabu Kemarin (05/04/2023) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 yang di ikuti oleh 21 Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Se kabupaten Toraja Utara.
Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di hadiri dan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Kepala Dinas Kependudukan, Sekretaris Dinas Infokom dan Kasubid Kewaspadaan Dini dan Kerja sama Intelijen pada Kesbangpol), Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Amsal Syarifuddin, Bawaslu Toraja Utara, Tokoh Masyarakat, 18 Partai Politik Peserta Pemilu, Polres Toraja Utara dan Kodim 1414/Tator dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao.
Dari hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Toraja Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang di tuangkan dalam satu Berita Acara dengan Nomor 184/PL.01.2-BA/7326/2023 tentang Reakpitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Toraja Utara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Toraja Utara di 21 Kecamatan, 151 Desa(Lembang)/Kelurahan dan 748 TPS dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 90.308 jiwa dan jumlah pemilih perempuan 97.983 jiwa, total jumlah Daftar Pemilih Sementara(DPS) sebanyak 178.291 jiwa.
Adapun Rincian Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Toraja Utara, jumlah pemilih aktif 178.291 jiwa, jumlah pemilih baru 52.059 jiwa, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 51.669 jiwa, jumlah perbaikan data pemilih 8.168 jiwa, dan jumlah pemilih potensial non KTP Elektronik 4.971 jiwa.
Media Toraja Times.com mengkonfirmasi salah satu komisioner KPU Toraja Utara Jan Pakan terkait yang di maksud dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah perbaikan data pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTPel yang cukup besar ini.
Jan Pakan menjelaskan bahwa yang pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 51.669 jiwa ini salah satunya adalah penempatan TPS yang tidak sesuai, ganda, sudah pindah alamat dan sudah meninggal dunia.
“Dan yang untuk perbaikan data sebanyak 8.168 ini adalah data orang tersebut diperbaiki atau di sesuaikan dengan data yang ada di KTP. Salah satunya pensiunan atau tanggal lahir yang berbeda baik laki-laki maupun perempuan.
Untuk Pemilih Potensial non KTPel sebanyak 4.971 adalah salah orang atau yang sudah cukup umur tapi belum melakukan perekaman KTP atau orang yang genap berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024,”pungkas Jan Pakan.
Ditambahkan Jan Pakan bahwa memang perlu di jelaskan kepada masyarakat terkait hal yang di maksud pada data tabel DPS yang sudah di tetapkan seperti jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah perbaikan data pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTPel.
“Ya, memang kalau di lihat angkanya cukup besar, tetapi data ini masih terus dalam perbaikan sampai hari “H” tanggal 14 Februari 2024,”ungkap Jan Pakan kepada Media Toraja Times.com, Kamis (06/04/2023).
Penulis : Eno
EditorĀ : Oki
Tinggalkan Balasan