BNNK Tana Toraja Temukan 6 Pohon dan 16 Gram Ganja Beserta Bibitnya di Rumah Warga di Makale
TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 1 (satu) orang warga berinisial WS (34) setelah menanam ganja di rumahnya.
“WS diamankan di rumahnya di Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
WS mengaku menanam dan mengkonsumsi ganja untuk kesehatan.
Kepala BNNK Tana Toraja Andi Werru Kambau kepada wartawan, Senin 13 November 2023 menyampailan bahwa kami telah mengamankan salah seorang warga WS yang menanm narkotika golongam 1 berupa ganja di rumahnya,”ucapanya.
Andi Werru mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap WS setelah menerima laporan dari warga terkait budidaya ganja yang dilakukan oleh tersangka WS.
“Informasi awal yang kami dapatkan adalah dari warga, sehingga kami melakukan penyelidikan adanya budidaya ganja yang dilakukan pelaku. Kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WS, ia mengaku melakukan budidaya ganja di rumahnya sudah 1 tahun belakangan ini.
“WS berdalih menanam dan mengkonsumi ganja untuk mengobati penyakit diabetes yang diderita,”katqnya.
“Dia mengaku telah menanam ganja-ganja ini di rumahnya sudah hampir 1 tahun. Dia bilang kalau dia tanam dan konsumsi sendiri untuk mengobati penyakit gulanya (diabetes). Tapi apapun alasannya ini tidak dibenarkan,”tutur Kepala BNNK Tana Toraja.
Dari hasil penangkapan, BNNK Tana Toraja juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 pohon ganja di dalam wadah atau vas, ganja kering seberat 16 gram dan 1 wadah berisi bibit ganja.
BNNK Tana Toraja saat ini masih melakukan penyelidikan dan Pengwmbangan lebih lanjut terkait asal dari tanaman ganja yang dimiliki WS. Menurutnya, tanaman tersebut diperoleh dari Kota Makassar,”ujar Andi Werru.
“Dari Pengakuan pelaku dia dapat dari temannya di Makassar, ini sementara kami masih terus dalami dan lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Atas aktivitas WS membudidayakan ganja di rumahnya, WS dijerat pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,”pungkas Kepala BNNK Tana Toraja Andi Werru. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan