TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Bupati Toraja Utara Di Cecar 13 Pertanyaan Oleh Penyidik Dalam Proses Pemeriksaan Pencemaran Nama Baik

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Penyidik Polres Toraja Utara yang juga Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Apda M.Nawir memberikan keterangan persnya kepada awamedia usai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Kanit Tipidter menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang adalah klarifikasi dari laporan balik Steve Raru terkait Pencemaran nama baiknya.

Nawir menyampaikan bahwa sekitar kurang lebih satu setengah jam Bupati Toraja Utara kami mintai keterangan terhadap dirinya dari laporan Steve Raru terkait Pencemaran nama baik dan 13 Pertanyaan yang kami berikan.

“Jadi ada 13 Pertanyaan yang kami berikan kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, namun penyidik yang melakukan pemeriksaan belum mau menyampaikan bentuk pertanyaan seperti apa yang di berikan kepada Bupati Toraja Utara karena masih bersifat materiil dan masih di lakukan pendalaman,”ungkap Kanit Tipidter Aipda M.Nawir.

Kanit Tipidter menjelaskan bahwa Bupati Toraja Utara sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait laporan Steve Raru, untuk tindak lanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman dari keterangan tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan kemudian akan melakukan komunikasi kembali kepada Steve Raru selaku pelapor untuk memenuhi beberapa hal terkait pencemaran nama baiknya.

Disampaikan pula, bahwa pemanggilan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang adalah klarifikasi awal dalam tahap penyelidikan jadi belum masuk ke tahap penyidikan, kami masih akan melakukan pendalaman terkait hal itu,”ujarnya.

Seperti diketahui bahwa laporan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang terhadap Steve Raru terkait dugaan pengancaman sudah di limpahkan ke Kejaksaan (P21), namun belum di ketahui apakah ada perbaikan atau tidak. Kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan apakah sudah di lakukan penelitian berkas dokumen, karena itu sudah kewenangan oleh unit lain atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),”pungkas Kanit Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara. (*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini