Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Harmonisasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
TORAJA TIMES.COM – JAKARTA | Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Berupaya Mengharmonisasikan Kebijakan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan. Upaya ini dilakukan melalui rapat Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan. Penyusunan Ini Mengacu Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan kerja sama Raziras Rahmadillah menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 19 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) secara nasional terhadap Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Selain Itu, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) harus lebih dulu berkoordinasi dengan Mendagri sebelum menetapkan peraturan terkait Binwas terhadap daerah.
Berdasarkan dua peran tersebut, lanjut Raziras, Kemendagri Berupaya Menyinkronkan Program dan kegiatan dekonsentrasi maupun tugas Pembantuan sesuai ketentuan asas. Selain itu, upaya sinkronisasi juga dilakukan terhadap Program dan kegiatan Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan berdasarkan kewenangan urusan Pemerintahan.
“Terakhir menyelaraskan substansi rancangan Peraturan Kementerian/LPNK sesuai Peraturan Menteri atau Kepala LPNK,” Ujarnya di Jakarta, Rabu (08/11/2023).
Guna melaksanakan peran besar tersebut, kata dia, Kemendagri tengah menyusun Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Lebih lanjut, Raziras Mengatakan, PP Nomor 19 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dekonsentrasi kepada GWPP berupa Binwas Umum Dan Teknis Terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
“Tugas Pembantuan adalah Penugasan urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi/Kabupaten/Kota atau dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,” Kata Raziras
Dalam kesempatan itu, Raziras menyampaikan, kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak lagi dimaknai pada kegiatan Nonfisik dan Fisik. Namun, didasarkan pada jenis dan karakteristik substansi urusan Pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat.
Sebagai informasi, rapat tersebut berlangsung mulai dari tanggal 8 hingga 10 November 2023 di Hotel Orchadz, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Biro Perencanaan Kementerian maupun Lembaga, Bappeda Provinsi yang menangani Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan, serta Pejabat Fungsional Umum Ditjen Bina Adwil Kemendagri. (*)
Penulis : Desty
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan