TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Dua Orang Penjual Anjing Di Tangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara Di Kabupaten Gowa

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Resmob Polres Toraja Utara di Pimpin Langsung Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, SH dan Kanit Resmob BRIPKA Simbara menangkap 2 (dua) orang pria yakni Yunus Reski alias Kacong (25) asal Makassar dan Muliono Muis alias Bintang (35) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (23/06/2023) malam.

Kedua pelaku menganiaya seorang pria, Marko Yan Pongo (33) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) obeng dan parang. Akibatnya, Marko kritis dan kini dirujuk disalah satu rumah sakit di Makassar.

“Marko dan 2 Pelaku Yunus Reski alias Kacong (25) dan Muliono Muis alias Bintang (35) saling kenal, mereka sama-sama berasal dari Makassar dan Gowa, datang di Toraja Utara jual anjing,”ucap Kanit Resmob Polres Toraja Utara, BRIPKA Simbara, Sabtu (24/06/2023).

Simbara mengatakan, penikaman terjadi di pencucian mobil Pelangi, Desa Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara pada Selasa (20/6/2033) pagi.

Bermula saat korban hendak menagih hutang Muliono Muis Rp 350 ribu. Namun keduanya terlibat cekcok, Muliono kemudian mengambil sebuah obeng dan melukai pelipis sebelah kiri korban.

Saat tak berdaya, satu pelaku lainnya yakni Yunus Reski dengan emosi membara menikam korban dibagian perut menggunakan parang.
“Tak hanya itu, Yunus juga membacok tangan kanan dan jari kelingking tangan kiri korban.

“Setelah kejadian itu, kedua pelaku meninggalkan korban dan kabur menggunakan mobil,”terang Kanit Resmob Bripka Simbara.

Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan Kabupaten Toraja Utara. Sementara, polisi yang mengetahui kejadian tersebut melakukan penyelidikan.

Alhasil, kedua pelaku diketahui bersembunyi disebuah rumah di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Polisi pun memburu kedua pelaku.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa, kami turun bersama-sama menangkap kedua pelaku,”tutur Simbara.

Saat penangkapan, kedua pelaku tak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Adapun saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berada di Mapolres Toraja Utara. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. (*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini