TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Dua Pemuda di Toraja Utara Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku di Tangkap Saat Bersembunyi di Bolu

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap dua orang pemuda Pelaku Pemerkosaan anak di bawah umur.

Polisi menangkap Kedua Pemuda setelah bersembunyi di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (22/05/2023), kata Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara kepada TORAJA TIMES.

Dua orang pemuda yang diamankan tersebut bernama Theofilus Pakabe’ (21) warga Sarang-Sarang dan Erwin (21) warga Salu Gusi Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.

Dua Pemuda ini ditangkap polisi setelah memperkosa siswi SMA berusia 16 tahun. Korban diperkosa saat pulang sekolah.

Theofilus Pakabe’ (21) dan Erwin (21) diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai melakukan pemerkosaan seorang Siswi berinisial SSR (16) warga Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara,

Kejadian pemerkosaan tersebut berawal pada hari selasa, tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, saat pelaku Erwin (21) menjemput Korban SSR (16) menuju ke rumah kost Theofilus Pakabe. Sesampainya di rumah kost, pelaku Erwin kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Korban SSR yang masih tergolong di bawah umur.
“Usai disetubuhi, Korban kemudian masuk ke dalam kamar mandi sambil menangis.

Tak hanya sampai disitu, pelaku Theofilus Pakabe’ yang saat itu juga berada di rumah kost kemudian ikut masuk ke dalam kamar mandi dan kembali menyetubuhi Korban.

Setelah diketahui keluarga perbuatan bejat yang dilakukan Theofilus Pakabe’ dan Erwin terhadap Korban SSR, pihak Keluarga Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 144 / V / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 17 Mei 2023, Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, Iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pemuda bernama Theofilus Pakabe’ (21) dan Erwin (21) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pada Senin (22/05/2023) malam,”tuturnya.

“Kedua Pelaku diamankan di sebuah rumah kost yang terletak di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan,”ujar Aris Saidy.

Saat ini, Theofilus Pakabe’ (21) dan Erwin (21) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Iptu Aris Saidy Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.(*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini