Empat Poin Isi Surat Edaran Bupati Toraja Utara Jelang Malam Tahun Baru 2024
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE,.M.Si mengeluarkan surat edaran nomor 500/XII2023 tentang ketertiban menjelang kegiatan Tahun Baru 2024 tertanggal 28 Desember 2023.
Surat edaran Bupati Toraja Utara mengimbau untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat aman dan damai selama menjelang tahun baru 1 Januari 2024.
Toraja Times saat mengkonfirmasi Kasat Intel Polres Toraja Utara, AKP Petrus Sandale membenarkan adanya surat edaran Bupati tentang ketertiban menjelang kegiatan tahun baru 2024 yang di tembuskan ke Bapak Kapolres Toraja Utara.
Hal yang sama juga di benarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Riantho Yusuf bahwa Bupati Toraja Utara mengeluarkan surat edaran terkait ketertiban menjelang kegiatan tahun baru 2024.
Ada 4 poin yang di tegaskan Bupati Toraja Utara dalam surat edaran. Berikut Kutipan Surat Edaran Bupati Toraja Utara:
- Semua tempat hiburan malam, Cafe dan Karoke di tutup sementara waktu, mulai tanggal 31 Desember 2023 pada pukul 18.00 Wita sampai dengan 1 Januari 2024 pukul 06.00 Wita.
- Dilarang menjual dan atau menyalakan/membunyikan kembang api di atas mobil, dekat rumah ibadah dan dekat fasilitas kesehatan seperti rumah sakit/Puskesmas dan tempat lainnya yang mengganggu ketertiban dan keindahan.
- Bagi pengelola hotel dan cafe agar tidak membuat event/kegiatan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2024.
- Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan segera berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, Polsek, Koramil atau melaporkan pada kesempatan pertama kepada Bupati Toraja Utara melalui Kasatpol PP dengan Nomor HP 082 188 775 144. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan