TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Gelapkan Motornya Serly, Pelaku DSS Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Bermodus pinjam sepeda motor milik korban, Pelaku berinisial DSS (38) berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jalan Dr. Samratulangi Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) siang.

Pelaku penipuan dan penggelapan tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan lantaran sebelumnya telah meminjam sepeda motor milik Korban Saudari Serly Todingbua namun tak kunjung dikembalikan.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 07 Juli 2023, dimana saat itu pelaku DSS mendatangi tempat tinggal Serly Todingbua (21) Korban dan meminjam sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan Nomor Polisi DP 4123 KN milik Korban dengan alasan untuk mengambil uang.

Namun setelah beberapa hari berlalu, Korban (Serly Todingbua) mendengar kabar dari Istri Pelaku bahwa sepeda motor milik korban yang sebelumnya pelaku pinjam telah diamankan oleh Polisi di Pos Lantas dikarenakan tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Mendengar kabar tersebut, Korban pun mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan. Alhasil diketahui bahwa sepeda motor miliknya tidak berada di Pos Lantas dan tidak pernah diamankan.

Merasa dirugikan, Korban pun memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan polisi dengar nomor LP / B / 181 / VII / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 15 Juli 2023, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ lalu bergerak melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Pelaku DSS (38) akhirnya berhasil diamankan di Depan Salah Satu Wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku tersebut, DSS (38) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini, Pelaku DSS sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,”ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,ungkap Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy. (*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini