Hasil Anev dan Rekomendasi Lanjutan Kapolres Toraja Utara Kepada Satgas Virus ASF
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Sekitar kurang dari sebulan pelaksanaan penyekatan hewan ternak jenis babi masuk ke Kabupaten Toraja Utara namun belum membawa hasil signifikan.
Ada beberapa temuan setelah dilakukan Anev oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si Kamis (20/07/2023), yaitu :
- Adanya warga yang sengaja memasukkan / menggabungkan ternak babi lokal dengan babi dari luar daerah ke kandangnya dengan alasan untuk persiapan acara pesta rambu solo beberapa bulan kedepan.
- Adanya warga yang memasukkan kembali / menggabungkan hewan ternak babi dari lokasi pesta adat yang telah tercampur antara babi lokal dan babi luar kemudian menggabungkan ke kandang babinya sendiri.
- Naiknya harga Babi di Kabupaten Toraja Utara yang mencapai 30 % dari harga sebelumnya membuat spekulan mendatangkan babi dari luar daerah untuk mendapatkan keuntungan besar dan untuk menghindari mahalnya harga babi di Toraja Utara dampak dari penyekatan oleh Satgas ASF.
- Meningkatnya pelaksanaan acara pesta adat terlebih rambu solo’pada bulan juli dan agustus bahkan hingga bulan september.
- Adanya perubahan pola dalam hal menyikapi kelangkaan dan mahalnya harga babi dengan merubah bentuk sumbangan Babi menjadi bentuk Uang (Amplop) dengan nominal tertentu.
- Tidak ada efek negatif dari sisi kesehatan bagi manusia dari virus ASF yg menginfeksi babi baik saat berdekatan ataupun saat dikonsumsi.
- Minimnya dukungan dari warga dalam upaya penolakan masuknya hewan ternak babi yang berasal dari luar daerah.
- Mulai kuatnya kesadaran dari warga yg memiliki kandang ternak babi untuk senantiasa membersihkan kandang babinya setiap hari.
Merujuk dari hasil Anev tersebut, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si kemudian memberikan rekomendasi lanjutan kepada Satgas ASF dan Pihak Pemkab Toraja Utara untuk meningkatkan peran penting warga Masyarakat dalam ikut berpartisipasi mendukung penanggulangan penyebaran virus ASF, dengan cara :
- Hindari menggabungkan babi hidup dalam kandang milik sendiri dengan babi yang berasal dari luar daerah, pasar hewan atau babi yang telah bercampur di lokasi acara adat secara langsung.
- Babi yang berasal dari pasar, luar daerah atau dari lokasi pesta sebaiknya hanya untuk konsumsi dengan langsung dipotong ditempat acara atau lokasi yang tidak dekat kandang ternak lokal (tidak untuk diternakkan kembali).
- Di sarankan sementara, jika bisa untuk acara adat mengganti hewan babi sumbangan dengan uang yg setara atau kesepakatan nominal harga babi.
- Menyiapkan kandang karantina terpisah masing-masing atau berkelompok apabila terpaksa babi akan digabungkan dengan babi di kandang lokal sampai masa inkubasi 14-21 hari terlebih dahulu, apabila positif terjangkit dan mati maka wajib menguburkan hewan ternaknya itu sendiri, karena akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan membuang babi yang telah mati ke sungai ataupun ke jalan.
- Melakukan pembersihan kandang, penyemprotan dan perawatan ternak babi secara berkala dengan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Bidang Peternakan kabupaten Toraja Utara. (*)
Editor : Eno
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan