KABAR GEMBIRA : Mulai Besok Rabu (26/04) Sudah Bisa Buat SIM di Polres Toraja Utara
TORAJA TIMES.COM – Toraja Utara | Ada kabar gembira dari Mapolres Toraja Utara terkait dibukanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Toraja Utara mulai besok Rabu, 26 April 2023 sudah mulai membuka pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Mapolres Toraja Utara Panga’ Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK,.M.Si melalui Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Marzuki saat di konfirmasi melalui via ponselnya membenarkan bahwa Polres Toraja Utara mulai besok Rabu, 26 April 2023 sudah mulai membuka pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat Toraja yang mempunyai Kendaraan roda dua dan roda empat sudah dapat mengurus SIM di Polres Toraja Utara di Panga’.
AKP Marzuki menambahkan bahwa Polres Toraja Utara sudah bisa membuka pembuatan dan menerbitkan semua jenis SIM. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus surat kendaraan mengemudi (SIM).
Hal yang sama di sampaikan Kanit Regident Iptu Yusri bahwa Polres Toraja Utara mulai besok sudah membuka pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pelayanan Pengurusan SIM di Polres Toraja Utara untuk sementara baru bisa mengurus SIM A Biasa dan SIM C. Dan untuk SIM A Umum, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi, mudahan tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat di urus di Polres Toraja Utara,”ucapnya.
“Jadi kami dari Polres Toraja Utara mengajak kepada masyarakat Toraja Utara yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat sudah bisa mengurus SIM di kantor Polres Toraja Utara di Panga’,”ujar Iptu Yusri.
Untuk diketahui bahwa SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan Ranmor yang digunakan. (*)
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan