Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, Amankan 3 Pria Pengedar Narkotika
TORAJA TIMES.CKM – TORAJA UTARA | Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel saat hendak melintas di depan SPBU Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu, selasa (11/07/2023) siang.
Mereka yang diamankan adalah HA (31) warga Kecamatan Balusu, OF (24) warga Kecamatan Rantepao, dan YS (52) yang juga merupakan warga Kecamatan Rantepao. Ketiga pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, ST.,MH pada (17/07/2023) membeberkan hal tersebut, mereka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Petugas Satresnarkoba sebelumnya.
Setelah berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri mereka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang bawaan hingga ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan mereka, tambahnya.
“Ketiga pria yang ditangkap tersebut berinisial HA (31), OF (24), dan YS (52). Mereka diamankan saat hendak melintas di depan SPBU Bolu menggunakan sepeda motor,” terang Kasatresnarkoba.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah pembungkus Rokok merk Troy, 12 sachet klip bening bekas Pakai, 3 unit Handpone berbagai merk, 46 sachet plastik klip bening kosong, 3 lembar resi bukti transfer, serta 3 buah potongan pipet sebagai sendok takar, jelasnya.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Toraja Utara Polres, guna proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia.
“Dalam pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Hal tersebut membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Toraja Utara, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Toraja Utara, pungkas.(*)
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan