Kemendagri RI Perintahkan TPP ASN Tahap II Kabupaten Toraja Utara Selama 3 Bulan Harus Di Laksanakan
TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Sekitar 3200 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa di sebut Pegawa Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Toraja Utara mengeluhkan Tunjangannya selama 3 bulan belum di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang di berikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN di luar gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan yang di berikan pada ASN.
Pemerintah Pusat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada ASN ini untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Dari penelusuran Media Toraja Times.net mendapatkan surat melalui Web http://keuda.kemendagri.go.id terkait surat kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara perihal Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN Tahun Anggaran 2022 Tahap II.
Pada poin 3 dari surat Kemendagri RI bahwa Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahap II yang tercantum dalam APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022 semula Rp.113.425.681.909 bertambah Rp.4.750.664.912 menjadi Rp.118.176.346.821 sebagaimana daftar rincian terlampir.
Dan pada poin 5 di katakan seluruh proses dalam pemberian TPP kepada ASN Pemerintah Kabupaten Toraja Utara harus di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Toraja Times Net mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara Salvius Pasang melalu via WhatsAppnya terkait TPP ASN yang sampai hari ini belum di bayarkan. Dikatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah ada surat dari kemendagri Pak,”ucapnya.
“Ditanyakan lagi bahwa apakah TPP ASN selama 3 bulan akan di bayarakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dijawabnya lagi “sangat di harapkan”.
“Keterangan yang di sampaikan Sekretaris Daerah Salvius Pasang melalui Via WhatsAppnya ini seolah belum ada tanda-tanda kejelasan sesuai perintah Surat Kemendagri RI yang di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait TPP ASN yang harus di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Disayangkan Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua TAPD Salvius Pasang tidak memberikan jawaban pasti terkait pembayaran 3 bulan TPP ASN mulai dari Oktober, Nopember dan Desember 2022.
Berikut Kutipan Surat Kemendagri RI beserta lampirannya :
(*Eno)
Tinggalkan Balasan