Ketua Bawaslu Toraja Utara : Sebelum di Tetapkan Kami Memastikan Pembetulan dengan Menyandingkan Data Pembanding
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara hari ini, Senin, 04 Maret 2024 telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024. Dan hari ini, 4 Maret, KPU Toraja Utara menetapkan Hasil Rekapitulasi di Aula Kantor KPU Toraja Utara di saksikan oleh seluruh Saksi Partai dan Bawaslu Toraja Utara.
Sebelumnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024 dilaksanakan di Misiliana Hotel pada tanggal 29 Februari-3 Maret. Sehingga pada tanggal 4 Maret, KPU Toraja Utara memindahkan Rekapitulasi di Aula Kantor KPU Toraja Utara.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting saat ditemui media Toraja Times usai Penetapan Hasil Rekapitulasi mengatakan bahwa pada prinsipnya Rekap Tingkat Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung sejak 29 Februari sampai Hari ini 4 Maret 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan Briken bahwa sekaitan dengan Hasil Rekap Kabupaten dimana dibacakan oleh 21 PPK SeToraja Utara, Bawaslu Toraja Utara telah melakukan saran perbaikan melalui Form D kejadian Khusus yang kemudian dilakukan Pembetulan oleh PPK yang telah ditanda tangani oleh Saksi dan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan.
“Atas hal tersebut Bawaslu Toraja Utara memastikan Pembetulan dengan menyandingkan Data Pembanding pada Penetapan Rekapaitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Toraja Utara,”ungkap Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Sementara untuk rekap berjenjang di tingkat Provinsi, Bawaslu Toraja Utara akan memastikan dan mengawal Form D hasil sesuai dengan yang telah di tetapkan pada rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Toraja Utara.
“Semoga selanjutnya pada Rekap tingkat Provinsi, semua dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi koreksi dalam rekapitulasi tingkat Provinsi,”pungkas Briken Linde Bonting.(*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan