TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Ketua DPRD Toraja Utara Serahkan Penetapan Perda APBD TA 2024 kepada Bupati Toraja Utara, Sebesar Rp1,148 T

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Setelah 3 kali mendapat penolakan dari DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 akhirnya melalui Sidang Paripurna pada Kamis 30 November 2023 Pukul 10.30 Wita (malam) mendapat persetujuan dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2024.

Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara akhirnya menetapkan Rancangan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 walaupun 3 kali mendapat penolakan dari Anggota DPRD Toraja Utara melalui sidang paripurna.

Sebelum melakukan penetapan APBD Tahun 2024, sempat terjadi dinamika dalam proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Toraja Utara ataupun di tingkat OPD yang harus dijelaskan secara detail perprogram, perkegiatan dan sasaran yang akan di capai.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, Kamis Malam, 30 November 2023.

Setelah Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ menetapkan Rancangan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 melalui Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara yang di hadiri 18 Anggota DPRD Toraja Utara, Bupati, Wakil Bupati, Sekda selaku Ketua TAPD, dan beberapa kepala OPD.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Toraja Utara atas sumbangsi, pikiran dan saran serya pendapat selama pembahasan APBD Toraja Utara Tahun 2024.

“Ia berharap agar APBD yang kita setujui hari ini dapat memberikan manfaat bagi daerah yang kita cintai,”tutur Yohanis Bassang atau Ombas.

Ditambahkan Bupati, bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 terdapat belanja Madatori yang wajib di penuhi seperti pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus menganggarkan fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.

“Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari belanja APBD. Pemerintah juga mengalokasi belanja infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja DAK, belanja hasil dan taransfer kepada daerah serta Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,”jelas Bupati Yohanis Bassang.

Setelah Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ menetapkan APBD Tahun 2024 dilanjutkan penyerahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang di terma lagsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di saksikan oleh 18 Anggota DPRD yang hadir dari 30 Anggota Dewan, Wakil Bupati, Sekda yang juga Ketua TAPD Toraja Utara dan beberpa kepala OPD.

Seperti di ketahui bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 yang di tetapkan DPRD Toraja Utara melalui sidang Paripurna DPRD Toraja Utara terdapat Pendapatan sebesar Rp 1.146.338.292.759,- (Satu triliun seratus empat puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah Belanja Daerah sebesar Rp.1.148.000.000.000,- (Satu triliun seratus empat puluh delapan miliar rupiah).

Dari jumlah pendapatan di kurangi jumlah belanja daerah terjadi devisit sebesar Rp.1.661.707.241,- (Satu miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). Sehingga kalau ada defisit pada belanja maka sesuai aturan, itu diseimbangkan oleh pembiayaan neto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran bernilai nol,”pungkas Marsel selaku Kabid Anggaran pada BPKAD Toraja Utara. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini