TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Ketua Toraja Anti Korupsi Minta Aparat Hukum Audit Iuran Korpri Toraja Utara, Ada Mantan Pejabat Yang Pinjam Belum di Kembalikan

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Tugas pokok KORPRI adalah membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

“Sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia, Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI) hendaknya bisa mengakomodir kepentingan dan ikut memperjuangkan pemenuhan hak-hak anggotanya. Hal ini sesuai dengan visi dan misi KORPRI yang tertuang dalam Anggaran Dasar KORPRI.
Visi KORPRI yaitu mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

Seperti diketahui bahwa Dana Kesetiakawanan KORPRI di adakan dalam rangka menumbuhkan rasa kebersamaan antara para anggota KORPRI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, dibentuk suatu Tim Pengelola Iuran KORPRI yang beranggotakan seluruh anggota KORPRI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, dimana dana tesebut akan diberikan kembali kepada para anggota KORPRI yang memasuki masa purna tugas dan anggota KORPRI yang meninggal dunia.

Menarik, ada dua pegawai negeri sipil atau ASN yang sudah masuk purna tugas melakukan keberatan dan sesalkan kepada pengurus Korpri Toraja Utara yang tidak mendapat penghargaan dari pengurus Korpri. Hal ini disampaikan kepada media Toraja Times.com beberapa hari lalu.

Dengan mengetahui adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil yang purna tugas di beri penghargaan berupa cincin pada upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2023 di lapangan Bakti Rantepao.

Dua orang Pensiunan ASN sebut saja MS dan GS ini menyesalkan tindakan pengurus Korpri yang hanya tertentu saja yang di berikan penghargaan berupa cincin. Padahal kami ini sejak masih aktif sebagai ASN ada iuran Korpri yang di potong langsung dari gaji setiap bulannya. Pertanyaannya dimana semua itu iuran Korpri yang dikelola oleh Pengurus. Bayangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil atau ASN Toraja Utara sebayak 3600 orang lebih dan pemotongan kewajiban iuran Korpri itu bervariasi sesuai golongan yang ada. Kalau golongan I/II sekitar Rp8000 an, golongan III sekitar Rp10.000 dan golongan IV diatas Rp10.000 an.

“Ya kami berharap dengan dimasukkannya di media, iuran Korpri Toraja Utara bisa transparan pengelolaannya. Dan Pengurus Korpri juga wajib memberikan hak-hak bagi anggotanya yang sudah masuk purna tugas atau masa pensiun.

Media Toraja Times.com mencoba menemui Bendahara Korpri Toraja Utara, Ibu Dina Saleh di Kantor Korpri di Marante, Rabu (10/05/2023) mengatakan bahwa sudah mendengar adanya ASN yang sudah masuk ourna tugas keberatan karena katanya tidak di beri Penghargaan berupa Cincin Emas seperti yang sudah di berikan kepada ASN yang purna tugas pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 lalu.

“Ibu Dina Saleh selaku Bendahara Korpri menjelaskan bahwa yang keberatan itu adalah pak Marten Sandabunga, kenapa tidak diberikan juga penghargaan Cincin Emas. Saya bilang semua ASN yang purna tugas akan di berikan, dan kami sudah pesan cincin emas yang ASN memasuki purna tugas mulai di bulan April dan Mei ini. Pemberian Penghargaan Cincin Emas ini akan diberikan pada tanggal 17 Mei 2023 nanti pada upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksnakan setiap bulan,”ujarnya.

“Jadi kami dari Pengurus Korpri tetap memberikan penghargaan berupa Cincin Emas kepada ASN yang masuk purna tugas sesuai bulan dan tahun pensiunnya. Ada 24 ASN di bulan April dan Mei 2023 akan diberikan Penghargaan Cincin Emas, kami sudah pesan cincinnya dan akan di serahkan pada tamggal 17 Mei 2023 nanti. Untuk 1 Cincin Emas ini beratnya 5 gram dan harganya percincin itu Rp5 juta, “jelas Dina Saleh.

Ditambahkan Dina Saleh bahwa Iuran Korpri selain pemberian Penghargaan Cincin Emas, Iuran Korpri ini juga di berikan kepada anggota Korpri yang meninggal dunia sebesar Rp10 juta berupa dana kepedulian bagi anggota Korpri.

Ibu Dina Saleh juga mengatakan bahwa Dana Korpri Toraja Utara setiap bulannya masuk sebesar Rp.44 juta per bulan, jadi kalau satu tahun terkumpul sebesar Rp.528 juta untuk 3600 orang Pegawai Negeri Sipil atau ASN.

Bendahara Korpri ini juga menyampaikan bahwa ada 2 mantan ASN atau mantan Pejabat yang meminjam uang Korpri. Ia dengan terang menyebutkan namanya bahwa nama Anton Toriki meminjam sebesar Rp.100 juta pada bulan Februari Tahun 2017. Dia berjanji hanya 1 bulan saja lalu dikembalikan, namun sampai sekarang sudah masuk 6 Tahun belum di kembalikan. Saya sudah berapakali telpon untuk segera mengembalikan uang yang di pinjam oleh Pak Anton Toriki tapi tidak ada jawaban atau niat untuk mengembalikan.

Ibu Dina Saleh juga mengatakan bahwa selain Pak Anton Toriki yang meminjam Iuran Korpri, Mantan Sekda Toraja Utara Alm.Rede Roni juga ada meminjam sebesar Rp.105 juta, dan sudah dikembalikan sebesar Rp.50 juta dan istrinya berjanji dalam waktu dekat ini akan melunasi sisanya sebesar Rp.55 juta.

Untuk diketahui bahwa Ibu Dina Saleh menjabat sebagai Bemdahara Korpri Toraja Utara sejak Rahun 2010 sampai sekarang 2023.

Ketua Toraja Anti Korupsi (TANKI) Yansen Godjang angkat bicara terkait pengelolaan Iuran Korpri Toraja Utara yang sangat besar ini.
“Iuran Korpri ini luar biasa terkumpul, perbulannya sebesar Rp.44 juta untuk 3600 orang ASN, jadi kalau satu tahun itu sebesar Rp.528 juta dikali sekian Tahun itu sangat besar. Ini perlu di Audit oleh yang berwenang. karena iuran Korpri ini, asalnya dari potongan gaji dari Pegawai Negeri Sipil atau ASN,”ungkapnya.

Apalagi menurut Bendahara Korpri bahwa Iuran Korpri ini ada oknum mantan pejabat yang pinjam dan belum mengembalikan. Jadi saya tegaskan bahwa Pengelolaan Iuran Korpri perlu di audit atau di oeriksa oleh BPK atau yang punya kewenangan seperti aparat Hukum baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan iuran Korpri Toraja Utara,”tegas Ketua Toraja Anti Korupsi Ini kepada media Toraja Times.com, Kamis (11/05/2023). (*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini