TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024, Hadirkan Seluruh Partai Politik dan Forkopimda

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara hari ini, Rabu (05/04/2023) menggelar Ralat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 bertempat di Toraja Misiliana Hotel, Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, dan surat keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Fredom saat di Konfirmasi media Toraja Times terkait rencana Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPS) mengatakab bahwa rapat pleno ini baru akan masuk tahap rekapitulasi dan akan ditetapkan dalam daftar pemilih sementara. Masih ada nantinya daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap yang akan ditetapkan melalui serangkaian tahapan,”ucapnya.

“Jadi, setelah rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten selanjutkan DPS ini akan diturunkan dan di umumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing Lembang/Kelurahan dan diumumkan/ditempel ditempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat untuk diberikan koreksi, tanggapan dan masukan dalam hal misalnya masih ada warga yang sudah tidak bersyarat lagi sebagai Pemilih yang masih masuk dalam DPS ataukah masih ada Pemilih yang sudah bersyarat sebagai Pemilih sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur namun namanya belum tercantum dalam DPS boleh diberikan masukan dan tanggapan oleh masyarakat,”tutur Ketua KPU Toraja Utara.

“Intinya DPS ini belum final dan masih akan terus berproses tahapan-tahapan demi tahapannya hingga di tetapkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Walau memang setelah penetapan DPS, KPU Kabupaten sudah akan memiliki sedikit gambaran terkait Pemilih kedepan dalam Pemilu 2024, namun itu belum final karena masih harus menunggu hingga ditetapkannya DPT yang akan menjadi acuan dalam Pemilu 2024 termasuk acuan untuk penyediaan dan penetapan logistik-logistik Pemilu 2024 seperti surat suara dimasing-masing TPS,”terang Bonnie Fredom.

Ditambahkan Bonnie Fredoom bahwa sebentar habis Rapat Pleno Terbuka baru di ketahui. Seluruh Kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan akan membacakan seluruh hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang mereka telah Rekapitulasi dan Plenokan secara berjenjang mulai dari PPS hingga PPK,”pungkas Ketua KPU Toraja Utara.

Disampaikan pula bahwa pada Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menghadirkan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Toraja Utara (18 Partai Politik Peserta Pemilu), Forkopimda se-Toraja Utara (Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri). KPU Toraja Utara juga mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu, Kacabjari, Sekda, Asisten I Pemerintahan dan beberapa Kepala OPD lainnya.

KPU Toraja Utara juga mengundang Direktur Rumah Sakit, Ketua FKUB, Ketua APDESI, Media/Pers, serta Ketua dan Anggota PPK se-Toraja Utara,”tutup Ketua KPU Toraja Utara kepada media Toraja Times.com. (*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini