TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

KPU Toraja Utara Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 23 Februari 2024 pada 4 TPS di 4 Kecamatan

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara tetapkan  pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS yang tersebar di 4 PPS dan Kecamatan, Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 23 Februari 2024.

Ketua Divisi Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi’ menyampaikan bahwa dar hasil rapat pleno KPU Toraja Utara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan dilaksanakan pada Hari Jumat, 23 Februari 2024.

Ditambahkan Semuel Rianto Tappi’ bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kecamatan tidak semua dilakukan PSU, ada 3 TPS hanya surat suara PPWP dan 1 TPS 4 jenis surat suara,”ungkap Semuel.

Berikut 4 TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 :

  1. TPS 003 Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapalapitu hanya PSU PPWP (Capres-Cawapres), jumlah DPT 282
  2. TPS 003 Buntukarua Kecamatan Awan Rantekarua PSU PPWP (Capres-Cawapres), jumlah DPT 108
  3. TPS 004 Lembang Salu Kecamatan Sopai PSU PPWP (Capres-Cawapres), DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi, jumlah DPT 177
  4. TPS 002 Kelurahan Malango’ Kecamatan Rantepao hanya PSU PPWP (Capres-Cawapres), jumlah DPT 275

Ditambahkan Ketua Divisi Penyelenggaraan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara di tingkat KPPS dan pembelajaran bagi masyarakat bahwa yang mempunyai hak pilih adalah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai KTP EL domisili.
“Masyarakat yang ber KTP EL di luar daerah harus mempunyai surat keterangan pindah domisili dan mengisi form A5 yang sudah di siapkan oleh Komisi Pemlihan Umum,”ungkap Semuel Rianto.

Lanjut Semuel Rianto bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 23 Februari 2024 di 4 TPS akan diselenggarakan oleh PPK bersama PPS. Tidak lagi memakai tenaga penyelenggara KPPS.

Dikonfirmasi Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting bahwa Pelaksanaan PSU yg telah direkomendasikan oleh Panwascam di 4 Kecamatan di masing-masing TPS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang ada.

“Ia berharap Logistik segera dicukupkan kebutuhannya untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 23 Februari 2024 di 4 TPS itu,”pungkas Briken. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini