TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud di Tuntut Pidana Penjara 5 Tahun Atas Tindak Pidana Korupsi

TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan Tuntutan Pidana terhadap terdakwa Iman Hud, S.IP.,M.Si dan terdakwa Abdul Rahim, ST atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Satpol PP Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 – 2020, yang di gelar di ruang sidang Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/08/2023).

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, SH.,MH dan Dr. Nining, SH.,MH secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Iman Hud, S.IP., M.Si dan terdakwa Abdul Rahim, ST yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko).

“Surat Perintah Penugasan Kegiatan Patroli Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 – 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar Tahun Anggaran 2017 – 2020,”ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Soetarmi menyampaikan bahwa seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman, S.IP., M.Si selaku Kasatpol PP Kota Makassar dan selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar,”ucapnya.

“Ia menyebutkan bahwa setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim, ST selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, (almarhum),”jelas Soetarmi.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah),”tutur Soetarmi, SH.,MH.

Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Iman Hud, S.IP., M.Si sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa Iman Hud, S.IP. M.Si, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,
  2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Iman Hud, S.IP. M.Si dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan,
  3. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa Iman Hud, S.IP., M.Si sebesar Rp300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan,
  4. Menghukum terdakwa Iman Hud, S.IP., M.Si dan saksi Abdul Rahim, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,
  5. Memerintahkan agar terdakwa Iman Hud, S.IP., M.Si segera ditahan di Rutan.
  6. Barang bukti berupa uang sebesar Rp3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud, S.IP. M.Si dan saksi Abdul Rahim, ST.

Dan selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Abdul Rahim, ST sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa Abdul Rahim, ST telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,
  2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan,
  3. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim, ST sebesar Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan,
  4. Menghukum terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, S.IP., M.Si untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,
  5. Memerintahkan agar terdakwa Abdul Rahim, ST segera ditahan di Rutan.
  6. Barang bukti berupa uang sebesar Rp3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim, ST dan saksi Iman Hud, S.IP. M.Si.

Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan menyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekitar pukul 19.30 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi),”pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH. (*)

Penulis : D.Rachman
Editor   : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini