TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Minta Ratusan Juta Untuk Jadikan PNS, Seorang Perempuan (YS) ASN di Tangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja Di Kontrakannya Darra’ Tallunglipu

TORAJA TIMES.COM – Tana Toraja | Tim Resmob, (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja di Backup Tim Resmob Polres Toraja Utara kembali mengungkap pelaku sindikat penipuan yang berkedok pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu malam (03/04/2023) saat bersembunyi di rumah kontrakannya daerah Darra’ Kelurahan Tagari Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan laporan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 bahwa korban bersama rekannya telah di iming – imingi akan di urus masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar sejumlah uang Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), namun sampai saat ini belum juga ada hasil sehingga melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

Kasat Reskrim AKP. S Ahmad membenarkan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan penipuan dengan inisial YS (52) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi (Dinas) di Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik, pelaku YS (52) berdomisili di Kota Palopo sesuai identitas Pelaku.

“Benar tadi malam Unit Resmob Tana Toraja di Backup dari Resmob Toraja Utara berhasil mengamankan inisial YS (52) tahun di rumah kontrakannya yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming – imingi korban akan di urus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian namun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan bebera keterangan kami ketahui bahwa tidak ada sistem demikian sehingga jelas pelaku melakukan penipuan,”ungkap Kasat Reskrim AKP. S Ahmad.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa benar saat ini ada empat orang korban yang telah melapor bahwa ia telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing masing Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan sampai saat ini belum juga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami masih mendalami lagi, apakah masih ada korban yang belum diketahui, tapi yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan.

“Terhadap tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana dengan kasus penipuan dengan acaman hukum 4 tahun penjara,”ujar Ahmad.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat di konfirmasi diruang kerjanya menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja kiranya lebih cerdas dan tidak mudah percaya dengan calo, serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial agar lebih aman.

Disampaikan pula Kapolres, jika ada hal – hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghungi layanan Call Center 110 layanan bebas pulsa,”pungkas AKPB Malpa Malacoppo.

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini