TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Buka Seleksi Pengadaan PPPK Dengan Formasi Sebanyak 1.145

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2023, terhitung sejak Rabu, 20 September 2023. Pendaftaran PPPK 2023 ini akan dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Formasi ini diumumkan merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023, bahwa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi sebanyak 1.145.

Berdasarkan pengumuman nomor 310/IX/2023 yang ditandatangani Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, tahun ini, pemerintah membuka 1.145 formasi dengan rincian :

  1. PPPK Tenaga Kesehatan 558 orang,
  2. PPPK Tenaga Guru 548 orang, dan
  3. PPPK Tenaga Teknis 39 orang.

Untuk mendapatkan formasi secara lengkap, calon pelamar bisa mengunjungi laman resmi pemerintah Kabupaten Toraja Utara: http://ppid.torajautarakab.go.id/front/dokumen/detail/300291806 atau
https://drive.google.com/file/d/1XklEt612Q0gzkTafWaPGlxNQU5pVebDM/view?usp=drive_link

Pada lampiran pengumuman Bupati Toraja Utara nomor 310/IX/2023 disebutkan bahwa jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan umum. Untuk pelamar kebutuhan khusus, terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 (K2) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk Eks tenaga honorer K2 adalah yang terdaftar dalam pangkalan database eks THK 2 pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar.
“Dan untuk tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. (*)

Penulis : Ophar
Editor   : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini