Penangkapan Residivis Curanmor di Pimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari Korban Jabal Nur di Polres Toraja Utara.
IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy menjelaskan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/2023) malam hari, saat sepeda motor milik Korban terparkir di depan salah satu ruko yang ada di pasar Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
“Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil kami amankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan,”ungkap Aris Saidy.
Dalam pengungkapan, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Jabal Nur dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.
Saat ini, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkas Iptu Aris Saidy. (*)
Penulis : Ophar
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan