TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Penyidik Cabjari Tator di Rantepao Tetapkan Tersangka Baru Proyek Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2018

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Hari ini Selasa, 19 Maret 2024, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao melakukan pengembangan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Toraja Utara.

Plt.Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan B, SH.,M.Kn mengatakan bahwa Jaksa Penyidik dalam melakukan pengembangan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018 kembali menetapkan Tersangka baru berinisial AS (20) Selaku Perencana dalam proyek tersebut.
“Namun sebelumnya Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka ATR Selaku Penyedia dan BTP Selaku PPK dalam perkara tersebut pada tanggal 7 November 2023 lalu,”kata Didi kepada media Toraja Times siang tadi, Selasa (19/03/2024).

Disampaikan juga bahwa saat ini para tersangka sebelumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 7 Maret 2024 dan telah masuk kedalam Tahap Penuntutan,”ujarnya.

“Jaksa Penyidik setelah melakukan pengembangan penyidikan kemudian menetapkan AS Selaku Perencana sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/P.4.26.8.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 karena telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkal Plt.Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor (T-2) : PRINT-01/P.4.26.8.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tersangka AS selaku Perencana dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,”ungkap Didi.

Ditambahkan Didi Kurniawan bahwa Tersangka AS (43) selaku Perencana disangka melanggar Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka AS selaku Perencana diancam pidana penjara selama 20 Tahun,”pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini