Peredaran Rokok Ilegal di Tana Toraja Memiliki Persentase Paling Kecil dari 6 Daerah, Tana Toraja Peroleh Rp.200 juta dari DBHCHT
TORAJA TIMES.COM, Tana Toraja | Pemerintah Kabupaten Tana Tana menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digedung Tammuan Mali’ Makale, Senin (5/12/2022).
Pada Sosialisasi Budiardi juga mengedukasi tentang 4 jenis produksi rokok yang tergolong ilegal yang dapat merugikan Negara. Seperti rokok yang tidak memakai pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanipulasi isi rokok tiap bungkusnya, dan rokok yang tidak sesuai dengan haknya, ujarnya.
Budiardi juga menyinggung soal peredaran peredaran rokok ilegal di Tana Toraja. Menurut Budi, dari enam daerah yang berada dibawah pengawasan Kantor KPPBC Tipe Pratama Malili, Tana Toraja memiliki persentase paling kecil.
“Peredaran rokok ilegal di Tana Toraja memiliki persentase paling kecil dari 6 daerah yang berada dibawah pengawasan Kantor KPPBC) Tipe Pratama Malili. Karena konsumsi rokok untuk masyarakat Tana Toraja mereka masih dengan rokok kualitas yang bagus karena rokok yang ilegal itu rata-rata rokok yang kualitasnya rendah,”ucap Budiardi.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sekitar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Ini di karenakan daerah tujuan wisata itu tidak memiliki pabrik rokok dan tembakau, terang Budiardi.
“Untuk Tana Toraja ini kalau tidak salah sekitar Rp 200 juta dari DBHCHT. Porsi pembagian 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum,” ungkap Budiardi Surender selaku Pemeriksa Biaya Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili.
Budiardi menambahkan bahwa, Rp 200 juta DBHCHT ini didapatkan berdasarkan pemberian pita cukai pada kemasan rokok atau tembakau.
“Rokok itu diawasi peredarannya, nah instrumen untuk mengawasi peredaran itu, ya dengan pemberian pita cukai. Dengan membayar pita cukai ini, dari hasil cukai itu nanti tetap akan dibagi ke daerah-daerah makanya itulah namanya DBHCHT,” ungkapnya.
Sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibuka oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg yang diikuti ratusan pengurus dasa wisma dari kecamatan Makale, Makale Selatan, dan Makale Utara.
Pada Sosialisasi, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Makale Erianto L. Paundanan, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, Asisten Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yunus Sirante dan Ketua TP PPK Yariana Somalinggi.
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan