News  

Polisi Amankan 3 Orang Remaja Pelaku Penganiayaan, Kapolres Tana Toraja : Jika Melanggar Hukum Tindak

TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 3 orang remaja pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pa’pakandean, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (27/5/2023), sekitar Pukul 00.10 Wita dinihari.

Ketiga pemuda yang diamankan itu adalah dua orang pria dan seorang perempuan, masing-masing SI (20), US (17) dan TS (28).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan adanya penangkapan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan itu.

“Ketiga orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil diamankan oleh anggota kami dari Unit Resmob sekitar pukul 03.25 dinihari tadi di wilayah Pa’pakandean Kelurahan Tondon Mamullu,”ujar Malpa Malacoppo.

AKBP Malpa Malacoppo menuturkan, para terduga pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu. Sri Wahyu sesaat setelah korban melapor di SPKT Polres Tana Toraja.

“Kami selalu mengingatkan kepada anggota, jika itu melanggar hukum dan ranah polisi, maka segera tindak lanjuti, dan sesuai motto kami, ketika mengambil tindakan harus cepat, tepat, dan akurat,”tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ketiga remaja yang diamankan ini mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial RR (19), dimana salah seorang pelaku berinisial US, mengaku merasa kesal karena korban tidak mengindahkan teguran pelaku yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berkelahi satu lawan satu, dan selanjutnya US memberitahukan hal tersebut kepada kedua rekannya, lalu mendatangi rumah kost korban untuk melakukan tindakan penganiayaan itu,”jelas AKBP Malpa Malacoppo.

Atas perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mako Polres Tana Toraja, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik belum menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan belum menyebutkan Pasal yang di kenakan kepada ketiga Pelaku Penganiayaan, karena masih menjalani Proses Pemeriksaan. (*)

Editor : Eno