TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Pria ini Akui 4 Kali Setubuhi Pelajar SMP Dengan Cara Mengancam, Tim Resmob Lakukan Penangkapan

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Resmob Polres Toraja Utara menangkap terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di Kallan Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja utara.

Dari hasil laporan Tim Resmob Polres Toraja Utara telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial E (43), korbannya anak Pelajar berumur 14 tahun masih SMP,”Ucap Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara kepada Toraja Times, Jumat (11/08/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntulipa bersama anggota Resmob, melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur, pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023, sekitar Pukul 16.30 wita.

“Menurut Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Simbara Buntulipa bahwa kronologos kejadian itu bermula saat korban sementara mengambil jambu, kemudian terlapor mendatangi korban dan mengajak korban untuk ia setubuhi di sebuah rumah kosong.

Namun saat itu, korban menolak ajakan tersebut, sehingga terlapor mengancam korban dengan berkata bahasa Toraja “Yake Noka Ko ku alan ko La’Bo” dalam bahasa Indonesia  ” jika kamu tidak mau saya Parangi kamu”.

Akibat ancaman tersebut, telapor langsung menarik tangan korban untuk menuju ke rumah kosong. Dan saat di rumah kosong, terlapor langsung membuka baju dan celana korban, kemudian ia setubuhi. Setelah korban disetubuhi, korban di berikan uang Rp40 ribu dan terlapor mengancam agar korban tidak mengatakan kelakuan bejatnya,”ungkap Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntulipa, Jumat (11/08/2023).

Adapun identitas pelaku yakni Inisial E (43) Tahun, pekerjaan Petani, beralamat di Kallan Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara.

Saat di konfirmasi, Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara Buntulipa, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Dari hasil penyeldikian Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan diduga pelaku E yang saat itu berada di rumahnya.”

“Bahwa pada saat penangkapan tersebut, di duga pelaku sempat ingin melarikan diri melalui Pintu belakang rumah miliknya. Namun sempat di cegat oleh Anggota yang memang sudah mengepung rumah tersebut, sehingga di duga pelaku gagal melarikan diri. Kemudian, diduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil Interogasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Toraja Utara, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah kosong. Terungkap Pelaku adalah mantan Bapak tiri korban. (*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini