Seorang Mahasiswi di Perkosa Usai Pulang Kuliah, Tim Resmob Polres Toraja Utara Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Seorang gadis warga Pangli melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.
Korban pemerkosaan YOL (18) mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, pada Kamis sekira pukul 17.30 Wita (11/01/2024).
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang dilaporkan Korban.
“Berawal saat Korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan”.
Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk Korban, hingga membuat Korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan,”tutur AKP Aris Saidy membeberkan kejadian tersebut.
“Modus operandi Pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap Korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat Korban,”ungkap AKP Aris Saidy.
Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian pemerkosaan, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang,”ungkap AKP Aris Saidy.
Atas kejadian ini, tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan