Kasus Pungli Mantan Direktur RSUD Pongtiku Berlanjut, Kanit Tipikor: Uang Sebesar Rp.377 Juta Dalam Proses Pengembalian ke Tenaga PPPK
TORAJA UTARA, Torajatimes.com | Kasus dugaan pungutan liar tes kesehatan calon PPPK tahun 2024 di RSUD Pongtiku Kabupaten Toraja Utara belum ada titik terang dari pihak penyidik Polres Toraja Utara.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD Pongtiku ini mencuat pada 2024-2025 terkait kelebihan biaya tes kesehatan PPPK sebesar Rp775.000 per orang, untuk tes kesehatan yang wajib diikuti oleh 1.441 peserta.
Pihak Polres Toraja Utara (Torut) berencana meningkatkan status kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD, Margaretha Elon Sura’ ke tahap penyidikan, meskipun sempat terganjal audit Inspektorat.
Terkait dengan itu, Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Massang Sura’, sebelumnya telah diperiksa oleh di Polres Toraja Utara. Margaretha diperiksa pada Februari 2025 lalu. Namun kasus mantan direktur Utama RSUD Pongtiku mandek, dan kasus ini sudah berumur 1 Tahun, dan belum diketahui, apakah mantan direktur RSUD Pongtiku ini masih berposes hukum dari penyidik Tipikor Polres Toraja Utara.
Seperti diketahui bahwa pada pemeriksaan kesehatan di RSUD Pongtiku saat itu, Inspektorat dan penyidik polres Toraja Utara menemukan ada kelebihan bayar dari PPPK sebesar Rp.377 juta dari 1441 orang.
Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, IPDA Heri Yanto saat ditemui didepan ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026) mengatakan bahwa terkait kasus dugaan pungli kelebihan bayar pemeriksaan kesehatan 1441 orang tenaga PPPK tahun 2024-2025 oleh mantan Direktur RSUD, Margaretha Elon Massang Sura’ tetap dilanjutkan oleh penyidik tipikor.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPOKOR) Polres Toraja Utara dalam waktu dekat akan memanggil mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Massang Sura’ untuk dilakukan lanjutan pemeriksaan kasus pungutan liat kelebihan pembayaran kepada 1441 tenaga PPPK.
Saat ditanyakan kapan jadwal pemanggilan mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Massang Sura’, Kanit Tipikor hanya mengatakan dalam waktu dekat. “Yang jelas kasus ini akan dilanjutkan,” ungkap IPDA Heri Yanto.
Kami juga menanyakan apakah kasus ini dapat menjerat mantan direktur RSUD Pongtiku sebagai tersangka. Iapun mengatakan nantilah, kan masih kami mau panggil dulu untuk kelanjutan pemeriksaan. Kalau tersangkanya belum, nanti ada hasil pemeriksaan dari Penyidik. “Bersabarmi dulu, yang pasti kasus ini berlanjut,” jelas Kanit Tipikor.
Lanjut Heri juga menyampaikan bahwa uang yang disita oleh penyidik Polres Toraja Utara sebesar Rp.377 juta sementara dalam proses pengembalian kepada masing-masing tenaga PPPK. “Pengembalian dilakukan per dinas atau OPD masing-masing tenaga PPPK,” ujarnya.
Salah satu tenaga PPPK yang dijumpai di Polres Toraja Utara mengatakan bahwa kami datang ke Polres untuk menerima pengembalian sisa uang pembayaran dari hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu tes PPPK lalu. “Karena ada penyampaian dari pihak polres bahwa uang yang disita Polres akan dikembalikan keapda masing-masing tenaga PPPK,” ucapa salah tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya.
“Ditanyakan, berapa besar uang yang diterima dari pengembalian, ia mengatakan belum kami tau, tapi dari informasi teman-teman yang sudah terima pengembalian ada yang Rp.290 ribu dan ada yang Rp.175 ribu,” ujarnya. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan