TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara Menolak Penyerahan Rancangan APBD 2024, Terjadi Devisit Rp 46 M Lebih

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara siang tadi, Selasa (14/11/2023) menggelar sidang Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pengantar Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara yang di pimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Toraja Utara, Samuel T.Lande di dampingi Wakil Ketua II, Kalvin Para’pak di warnai interupsi oleh Ketua DPRD Toraja Utara dan beberapa anggota DPRD Toraja Utara.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara yang juga selaku Ketua Tim TAPD, Salvius Pasang, SP.,MP mewakil Bupati Toraja Utara membacakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pengantar Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, yang mana adanya Peningkatan Dana Transfer dari Pusat seperti DAK Fisik dari Rp 54 M naik menjadi Rp 152 M dan DAK Non Fisik dari Rp 150 M naik menjadi Rp 165 M.

Salvius Pasang menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 53.750.970.159,- (Lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

Dalam Rancangan APBD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, terdapat Pendapatan sebesar Rp 1.146.338.292.759,- (Satu triliun seratus empat puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dan jumlah belanja daerah sebesar Rp 1.193.096.176.759,- (Satu triliun seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).

“Dari jumlah pendapatan di kurangi jumlah belanja daerah terjadi devisit sebesar Rp 46.757.884.000,- (Empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim TAPD Kabupaten Toraja Utara usai membacakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pengantar Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 langsung di tanggapi oleh Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’ yang mana dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Toraja Utara.

“Ketua DPRD menyampaikan bahwa ada perbedaan Pagu Kua PPAS 2024 dengan Rancangan APBD Tahun 2024. Sehingga mengakibatkan adanya Devisit pada APBD Tahun 2024.

Hal yang sama juga di sampaikan Herman Pabesak dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevanus Mangatta dan Israel Makole dari Fraksi Gerindra yang mempersoalkan adanya belanja Modal DAU PAD. Padahal pada rapat sebelumnya di sepakati tidak adanya belanja modal pada pekerjaan Fisik yang di biayai oleh DAU PAD Tahun Anggaran 2024 melainkan disepakati untuk membayarkan Hutang Pemerintah yang terjadi Tahun sebelumnya.

Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pengantar Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di tolak oleh Anggota DPRD Toraja Utara melalui sidang Paripurna, sehingga penyerahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 batal dan di minta untuk di perbaiki kembali.

Samuel T.Lande yang memimpin Sidang Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menyimpulkan dari hasil pendapat beberapa anggota DPRD untuk di tinjau kembali dan di lakukan perbaikan.

Sidang Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 rencananya akan kembali di serahkan pada hari Jumat, 17 Nopember 2024 mendatang setelah Pemerintah melakukan perbaikan.

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Toraja Utara, Salvius Pasang usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD yang di temui wartawan menyampaikan bahwa apa yang menjadi keinginan dan sorotan anggota DPRD dalam sidang Paripurna tadi, itulah yang terjadi. Ia meminta untuk dilakukan perbaikan karena adanya perbedaan Pagu Kua/PPAS 2024 dengan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,”pungkasnya.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, ikut di hadiri para Asisten, beberapa Kepala OPD dan Camat. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini