Tidak Terima Lokasinya di Tanami Batu Simbuang, Akibatnya Berujung Penikaman, 2 Orang Terluka
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Personel Polsek Sanggalangi’ dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik di Buntu La’bo Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara, Rabu (17/01/2024) siang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), diketahui merupakan warga Jalan Edelwais Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan dialami oleh 2 Korban sebut saja Gusti (32) dan Yohanis (36), dikarenakan adanya selisih paham antara pihak keluarga Pelaku dan keluarga Korban, pada Rabu (17/01/2024) pagi.
Kejadian tersebut terjadi, saat pihak Keluarga Pelaku tidak terima terkait letak batu simbuang untuk pelaksanaan adat rambu solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga Pelaku.
Karena permasalahan itulah, terjadi pertengkaran hingga kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga Korban yang akan melaksanakan acara adat rambu solo’ dengan pihak keluarga Pelaku.
Puncaknya saat Pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga Korban.
“Akibatnya, 2 orang pihak Keluarga Korban yaitu Gusti mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, dan Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut bahwa personil resmob telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap 2 korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,”ungkapnya.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), Ia diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara,”tutur AKP Aris Saidy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku MJS beserta dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan melakukan penganiayaan Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut MJS diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan, pihak kepolisian serta pemerintah setempat melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak agar prosesi adat Rambu Solo’ tetap berlangsung.
Hingga Jumat, 19 Januari 2024, aparat kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian.(*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan