Tim Penyidik Kejari Cabang Rantepao Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan Bangkelekila’ – Toyasa Tahun Anggaran 2018
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Kabupaten Toraja Utara telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka kepada BTP dan ATR pada pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, SH menyampaikan melalui Konfrensi Persnya, Selasa (07/11/2023) bahwa Keputusan tersebut di ambil setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara dimana dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 24 orang saksi dan diperoleh alat bukti berupa surat keterangan ahli, sehingga berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil peyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menaikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka kepada BTP yang menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkele’kila – To’yasa pada Dinas PUTR Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 dan Tersangka ATR Pemilik Perusahaan dengan Jabatan sebagai Direktur PT. KAP selaku Penyedia Jasa/Rekanan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, SH menjelaskan bahwa pada Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menganggarkan dana untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toraja Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp7.230.754.000,- (Tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018,”tuturnya.
“Bahwa pada pekerjaan tersebut telah dilelang dengan diikuti 6 peserta lelang dimana di menangkan oleh PT.KAP dengan harga penawaran sebesar Rp7.002.621.397,20 (Tujuh miliar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
Disampaikan Kacabjari bahwa setelah jaksa penyidik melakukan pengumpulan bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan ahli telah diperoleh melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Berikut Penjelasan Kacabjari, Deri Fuad Rachman :
- Bahwa dalam Tahap Perencanaan Pengadaan Tersangka BTP selaku PPK dalam tahap penetapan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak terlebih dahulu melakukan survey, akan tetapi tersangka BTP dalam menetapkan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan hasil survey pada tahun sebelumnya yang sebenarnya di peruntukkan untuk kegiatan tahun sebelumnya, namun tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran.
- Bahwa dalam berjalannya pekerjaan, Tersangka ATR selaku Direktur PT.KAP mengajukan permohonan Amandemen Kontrak untuk melakukan perubahan tambah kurang volume pekerjaan (contract change order) sehingga atas permintaan dari penyedia tersebut, pihak konsultan pengawas membuat justifikasi teknis yang menyetujui diadakannya perubahan tambah kurang volume sehingga diadakan amademen kontrak yang merubah beberapa volume pada item-item pekerjaan.
- Bahwa kemudian pada saat jangka waktu pekerjaan akan berakhir, kembaki dilakukan amandemen kontrak yang pokoknya memperpanjang jangka waktu pekerjaan, namun setelah 2 kali amandemen kontrak, ternyata tersangka BTP selaku PPK dan tersangka ATR selaku pelaksana tidak mematuhi ketentuan kontrak. Dimana tersangka BTP dan ATR kembi mengubah volume beberpa item pekerjaan tanpa di dahului dengan permintaan secara resmi serta tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas melainkan hanta atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR, dimana perubahan volume tersebut dilakukan tanpa di dahului dengan adendum kontrak. Dan tersangka BTP juga tidak melaporkan perubahan tersebut kepada pengguna anggaran.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp892.146.005,98,- (Delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu lima koma sembilan puluh delapan rupiah). Ini berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
“Adapun Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka tersebut, yakni Primer melanggara Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Subsider melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,”ungkap Kacabjari, Deri Fuad Rachman.
Kedua Tersangka BTP dan ATR belum kami lakukan penahanan, dikarenakan kedua tersangka Kooperatif. Tim Penyidik dengan tidak terlalu lama akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,”ujar Deri Fuad Rachman.
Ia menambahkan bahwa dari penetapan kedua tersangka hari ini, Sslasa (07/11/2023), tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami terus melakukan pengembangan penyidikan,”pungkas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan