Tim Penyidik Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Korupsi Rp 20 M di PT Surveyor Indonesia
TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selata, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AP dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp 20 miliar.
“Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat ini kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu berinisial AP,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur kepada awak media, Senin (13/11/2023).
AP ditetapkan sebagai tersangka di Kejati Sulsel pada Senin (13/11/2023) malam. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor 237/P.4/Fd.2/11/2023.
“Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023,” ujarnya.
Jabal menegaskan pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka kasus korupsi setelah memenuhi dua alat bukti. AP langsung ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan tidak menghilangkan barang bukti,’tuturnya.
“Penyidik Kejati Sulsel telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta telah mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang ada,” bebernya.
Tersangka AP merupakan Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, menerima uang dari PT Surveyor Indonesia. Tersangka AP, TY, ATL dan saksi AH membuat rancangan anggaran belanja (RAB) fiktif.
“Bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB sebesar empat miliar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah. Padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif,” ungkapnya.
Tersangka AP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke beberapa pihak. Saat ini pihal Kejati Sulsel terus melakukan pemgembangan.
“Uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik Kejati Sulsel,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY sebagai tersangka. Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (01/11/2023).
“Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (02/11/2023).
Selanjutnya Kejati Sulsel kembali menetapkan dua tersangka lainnya inisial ATL dan MRU dalam kasus ini. ATL selaku Junior Officer PT Surveyor dan MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork.
“(Kejati Sulsel) menetapkan 2 orang tersangka yaitu tersangka ATL dan tersangka MRU. PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Soetarmi mengatakan penetapan dua orang tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (09/11/2023). Kedua tersangka pun ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (*)
Penulis : D.Rachman
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan