Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeladahan Pada 2 Tempat Kasus Korupsi Mafia Tanah
TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,”ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,.MH.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel lakukan penggeledahan pada 2 tempat berbeda yaitu pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa.
Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud seperti dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pada Penggeledahan didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo, dokumen tentang poin-poin kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak,”
Penggeledahan kedua di Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb,”tutur Soetarmi.
Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,”ungkap Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*)
Penulis : D.Rachman
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan