TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tim Penyidik Periksa 20 Orang Saksi, Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka TY Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020.

“Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka TY. Dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY, Selasa (01/11/2023),”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Melalui Keterangn Persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

“Terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Dalam keterangan persnya, Kajati Sulsel menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menginformasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023.

“Tim Penyidik secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dengan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020,”tutur Kajati Sulsel.

Disampaikan Kajati, modus operandi dan perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar pada bulan Agustus 2018 – September 2021 dengan sengaja telah merekayasa 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

“Perbuatan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 Perusahaan yakni PT. B, PT. CS dan PT. IGS, Serta oknum lainnya,”ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Disampaikan juga bahwa setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 Perusahaan PT. B, PT. CS dan PT. IGS.
“Dan selanjutnya uang-uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011,”ungkap Kajati Sulsel.

Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

“Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 Milyar,”jelasnya.

Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel mengimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,”tegas Kajati Sulsel melalui Keterangan Persnya.

Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN,”imbuhnya.

Atas Perbuatannya, Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,”pungkas Kajati Sulsel. (*)

Penulis : D.Rachman
Editor   : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini