Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur
TORAJA TIMES – Toraja Utara | Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa melakukan penangkapan terhadap EN alias Dg Bali (30) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
EN alias Dg Bali ditangkap oleh tim Resmob Polres Toraja Utara pada hari Selasa (28/3/2023) di Jalan Ratulangi Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara karena dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 27 Maret 2023 atas dugaan telah melakukan pencabulan kepada 2 anak perempuan dibawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel Tanggal, 27 Maret 2023, dijelaskan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, sekira pukul 12:00 Wita, pelaku bernama En mendekati kedua korbannya yakni GA dan LR yang sementara bermain balon.
Setelah berhasil mendekat, EN alias Dg Bali kemudian memberikan handphonnnya kepada GA dan LR untuk ditonton.
“Tidak berselang beberapa menit saat sedang kedua anak tersebut lagi asik menonton, tiba-tiba EN alias Dg Bali langsung mendekap korban dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban, tidak puas sampai di situ, EN alias Dg Bali kemudian langsung membuka celana korban dan meraba bagian kelamin korban.
Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi kepolisian, EN alias DG Bali selaku pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor kendaraan yang diduga milik EN alias DG Bali selaku pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksinya.(*)
Penulis : Saldi
Editor : Oki
Tinggalkan Balasan