TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Waspada Ada PEDOFILIA Bergerilya di Toraja, Polres Tana Toraja Amankan Seorang Pria Asal Makale

TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Beredar video di media sosial, terduga pelaku diamankankan sejumlah warga atas perlakuan tak senonoh terhadap anak dibawah umur, yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Video beredar tersebut menuai berbagai komentar netizen tentang rencana penculikan anak.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, SH.,S.IK.,M.IK menanggapi adanya video yang beredar di media sosial, bahwa terduga pelaku telah diamankan pada, Selasa sore (05/09/2023) oleh unit Resmob dan dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan sementara menurut Kapolres, jika pelaku mengakui bahwa dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak dibawah umur, Rabu (06/09/2023).

Video yang beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong Pedofilia dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk dibangku tingkat sekolah dasar,”ujar Kapolres AKBP Malpa Malacoppo.

Didepan penyidik terduga pelaku Pedofilia inisial ST (21) tukang ojek, warga Rumbe Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja telah mengakui perbuatannya.

Berikut bunyi pengakuan Pelaku ST (21) :
“Saya tidak ada maksud menculik anak pak, cuma saya pegang – pegang saja dan hal ini sudah ketiga kalinya saya lakukan terhadap anak yang berbeda, entah kenapa ketika melihat anak perempuan tiba-tiba nafsu saya muncul sehingga saya memegang bagian kemaluannya”.

Ditemui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad membenarkan jika pelaku telah diamankan dan nantinya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku Pedofilia, di dukung dengan pemeriksaan hendpone milik ST terdapat banyak gambar dan video anak – anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Pelaku kami sangkakan pasal 82 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara, dimana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda, nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli,”pungkas AKP S.Ahmad.(*)

Editor : Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini