Awal Tahun 2023, Tim Pengawas Bea Cukai Malili Laksanakan Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pemberantasan BKC Ilegal di Kabupaten Toraja Utara
TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Tim Pengawasan Bea Cukai Malili dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan CUKAI Tipe Madya Pabean C Malili melaksanakan Operasi Pasar sekaligus Sosialisasi rokok Ilegal dan Pemberantasan BKC Ilegal di Kabupaten Toraja Utara selama dua hari yang dilaksanakan mulai Hari Selasa dan Rabu (10-11/1/2023) di sejumlah wilayah di Kabupaten Toraja Utara.
“Menurut Andi Muhammad Hendra Selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai mengatakan bahwa Operasi Pasar Gabungan ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal,”ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi pasar yang terdiri dari beberapa tim Gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mewujudkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,”tuturnya.
“Kegiatan dimulai pada hari Selasa dan Rabu tanggal (10-11/1/2023) ini dilakukan oleh Tim Operasi Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satpol PP, Bagian Perekonomian, Diskominfo SP Kabupaten Toraja Utara dan berhasil merambah ke puluhan warung, toko pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Pasar Pagi Kecamatan Rantepao, Pasar Sore Kecamatan Rantepao, Pasar Tikala Kecamatan Tikala, Pasar Balusu Kecamatan Balusu, Pasar Ledo Kecamatan Buntao’ dan wilayah sekitar Kecamatan Kesu’,”jelas Andi Muhammad Hendra.
“Selain pemeriksaan BKC Ilegal, Tim Pengawasan juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pemahaman terkait dampak negatif dan ciri-ciri rokok illegal agar kedepannya tidak membeli ataupun menjual rokok illegal,”tegasnya.
Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal dalam masyarakat, dengan adanya operasi gempur yang rutin dilakukan tentu diharapkan mampu mengurangi dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Comunity Protector,”tutup Andi Muhammad Hendra.
Terlihat hadir dalam kegiatan Pengawasan di hari kedua (11/1/2023) Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Joni Mantong, Penegak Tindak Internal Satpol PP Pither Rantetasak, Staf Diskominfo-SP Kabupaten Toraja Utara dan Tim dari Bea dan Cukai Malili. (Eno)
Tinggalkan Balasan