TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Bapemperda DPRD Toraja Utara Evaluasi 6 Ranperda 2023, Pemerintah Harus Siapkan 900 Juta Untuk Enam Ranperda

TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara hari ini, Jumat (03/03/2023) menggelar evuluasi 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2023 yang di usung oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui OPD Kabupaten Toraja Utara.

Usulan Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kepada DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Toraja Utara yang di pimpin langsung Ketua Bapemperda Stevanus Mangatta di dampingi sekertaris Bapemperda Harun Rante Lembang di ruang Paripurna DPRD Toraja Utara.

Ketua Bapemperda DPRD Toraja Utara, Stevanus Mangatta menjelaskan bahwa dalam evaluasi ini adanya surat masuk dari OPD pengusung 6 Propemperda untuk di tunda, karena alasan tertundanya karena segitiga dari segi fiskal kemampuan keuangan daerah.

“Nah dari situ kita merasionalisasi dengan menurunkan platfond anggaran hingga ranperda itu kita pikirkan dengan menurunkan di HPS sebesar Rp.150 juta per Ranperda menjadi Rp.900 juta untuk 6 Ranperda.

Stevanus Mangatta juga menerangkan bahwa dari Rp.900 juta ini menjadi tugas Pemerintah untuk mencarikan dari mana sumbernya dan yang mana mau di rasionalisasi dalam perubahan anggaran nantinya,”pungkas Ketua Bapemperda.

Ditambahkan bahwa dari 6 Ranperda ini terus di lanjutkan karena dari satu ranperda ini berkaitan satu sama lainnya, misalnya disisi lingkungan harus ada Peraturan Daerah menyangkut Lingkungan untuk membekap ijin-ijin yang keluar dari PTSP. Dan satu lainnya lagi itu saling berkaitan, makanya kami dari Bapemperda DPRD untuk melanjutkan,”ucap Stevanus Mangatta.

“Jadi dari kesimpulan OPD tadi meminta untuk ditunda, tetapi kami bersepakat dan setuju harus di lanjutkan dengan mencari anggaran sebesar Rp.900 juta untuk semua Ranperda,”tutup Ketua Bapemperda DPRD Toraja Utara Stevanus Mangatta.

Perangkat Daerah pengusung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023 yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUTR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang, Dinas Perumahan, Kawasan, Lingkungan Hidupdan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Badan Pendapatan Darah. (*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini