Catut Nama Kepala BNNK Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Tangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara
TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Kembali Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bersama Personil BNNK Tana Toraja yang di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka Simbara setelah melakukan penangkapan terduga tindak pidana penipuan dan pemersan yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial PN.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait Penipuan kemudian tim BNNK Tana Toraja dan Tim Resmob Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Lembang Sillanan Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja.
“Sekitar Pukul.09.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan berinisial PN ini dan langsung diamankan di kantor mapolres Toraja Utara pada, Senin (20/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPDA Aris Saidy saat di kofirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya oknum wartawan melakukan penipuan atau pemerasan kepada orang tua Risman tersangka kasus Narkoba, Senin (20/03/2023).
Aris Saidy menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi yang diterima dari pelapor atas nama Yohanis Patandean terkait dugaan tindalan penipuan, pihak sat reskrim polres Toraja Utara makukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Adapun dugaan yang dilakukan pelaku berinisial PN sementara dilakukan penyelidikan.
Kejadian terungkap saat orang tua Risman menceritakan kepada pelapor pada Jumat (17/3/2023) lalu saat bertemu di Jalan Poros Bokin-Rantepao di Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.
Diketahui PN meminta uang Rp.17 juta dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala BNNK Tana Toraja dan meminta biaya membantu kasus Risman yang sedang di asesment medis.
“Pelapor kaget dan berusaha mencari tahu keberadaan pelaku sambil mengumpulkan bukti transfer dan chat pelaku ke orang tua Risman,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Aris Saidy.
Selanjutnya pelapor sempat komunikasi bersama pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya memeras korban Rp.17 juta mengatasnamakan Kepala BNNK Tana Toraja.
“Setelah ditangkap dan saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerima biaya lewat transfer,” terang Ipda Aris Saidy.
Saat ini pelaku PN diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait barang bukti, penyidik reskrim Polres sudah mengantongi alat bukti seperti alat bukti transfer screenshoot, satu buah handphone dan keterangan saksi lainnya.
Ditanyakan pula bahwa apakah ada oknum-oknum wartawan lainnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk sementara kami masih terus mendalami keterangan terduga pelaku, apakah masih ada pihak wartawan yang lain, kami masih mendalami, masih penyelidikan,”pungkas Ipda Aris Saidy.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa sore tadi sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkat ke penyidikan. Pasal yang di sangkakan oleh pelaku penipuan yaitu pasal 372 subsider pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun,”pungkas Ipda Aris Saidy.(*)
Penulis : Eno
Editor : Oki
Tinggalkan Balasan