TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Dapat Penilaian Merah dari KLHK, Manager PT Malea Energy : Sudah di Programkan 2023 Penghijauan Akan di Perluas Sepanjang Das Saddang

TORAJA TIMES.NET, Toraja Utara | Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungn Hidup (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022. Menilai ada 18 perusahaan yang berkedudukan di Sulawesi Selatan mendapatkan Peringkat Merah.

Dari 18 perusahaan tersebut, dua diantaranya berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara. Kedua perusahaan itu, masing-masing PT. Malea Energi yang bergerak di bidang PLTA (Malea) dan PT Toarco Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan kopi.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hodup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.

Proper Merah adalah untuk usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidunya dilakukan dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi mengungkapkan bahwa peringkat merah yang diberikan kepada PT. Malea Energy (PLTA Malea) ini merupakan salah satu bentuk kegagalan PLTA Malea dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peringkat merah ini menjadi indikator kegagalan PT. Malea energy dalam pengelolaan lingkungan yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi. Perusahaan yang sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti aturan perundang perundang undangan,”Ungkap, Waldi.

Kami juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas kepada PLTA Malea yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, Sehingga tanpa sanksi berat dari negara PLTA Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya,”tutur Waldi.

Sebelumnya Format Makassar sudah melaporkan berapa dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PLTA Malea ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi terkait PLTA Malea yang belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.
“selain itu PLTA Malea juga merusak situs budaya Sapan Deata yang merupakan situs lahirnya Raja-Raja di Toraja, hingga sampai saat PLTA Malea tidak melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunannya,”ucapnya.

Karena adanya proper merah tersebut menunjukan ketidakpatuhan PLTA Malea dalam menjalankan kebijakan Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup dan telah melakukan pelanggaran yang sama, maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah Pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PLTA Malea dan evaluasi secara menyeluruh,”pungkas Waldi.

Dengan terpisah Manager PT. Malea Victor Datuan Batara, SH saat di konfirmasi Toraja Times.net melalui Via WhatsAppnya mengatakan, Jadi begini …wajar penilaian dari Kementrian LH krn kami baru beroperasi Juni 2021 sehingga tdk mungkin dlm waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan LH langsung kelihatan hasilx tapi pasti memerlukan waktu  dinda,”ujarnya.

“Kami mulai beroperasi sejak Juni 2021,
jadi hemat saya hal yang mustahil seperti semudah membalikkan telapak tangan dalam waktu yang sangat singkat hasil penataan Lingkungan Hidup termasuk penghijauan akan langsung kelihatan hasilnya, akan tetapi memerlukan waktu minimal 4-5 tahun kedepan. Kami sudah programkan dalam 2023 ini penghijauan akan kami perluas ke area sepanjang Das Sa’ddang,”pungkasnya.

Victor mengatakan bahwa segala sesuatunya dimulai dari nol, bukan berarti sengaja atau mengabaikan lingkungan hidup.

Tidak mungkin kami langsung sulap, menanam pohon pun tidak mungkin tumbuh dalam satu setengah tahun,”tutup Victor yang juga Mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Senin (9/12023). Eno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini