Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR kepada Instansi Jelang Idul Fitri
TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat pemerintah, pimpinan lembaga negara, hingga pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangai ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyebutkan, Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR berupa uang maupun barang menjelang Idul Fitri.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk bagi perusahaan pers kepada wartawannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Melalui imbauan tersebut, Dewan Pers meminta wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada pihak lain karena tindakan tersebut dapat merusak profesi jurnalistik dan mengancam independensi media.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” demikian isi imbauan Dewan Pers dalam surat tersebut.
Dewan Pers juga mengingatkan pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.
Jika terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar hal tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian atau kepada Dewan Pers.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan perusahaan pers, termasuk organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dewan Pers berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pihak guna menjaga profesionalitas serta independensi pers di Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Rahmad
- Bupati Mamasa
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Toraja Utara
- Dewan Pers
- Idul Fitri
- Ketua Dewan Pers
- Para Kepala OPD se Kabupaten Tana Toraja
- Para Kepala OPD se Kabupaten Toraja Utara
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Sekda Mamasa
- Sekda Tana Toraja
- Sekda Toraja Utara
- THR
- Wakil Bulati Mamasa
- Wakil Bupati Tana Toraja
- Wakil Bupati Toraja Utara

Tinggalkan Balasan