Dinas PTSP Torut dan Cipta Karya Pada Dinas PUTR Toraja Utara Tahun 2023 Akan Menertibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Toraja Utara akan melakukan penertiban di semua perijinan terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas PTSP, Ir.Harli Patriatmo, M.Si saat di temui Wartawan Toraja Times.net di ruang kerjanya siang tadi, Jumat 10 Februari 2023 mengatakan bahwa untuk perijinan secara administrasi dilakukan oleh Dinas PTSP dan untuk teknisnya terkait peninjauan lapangan di lakukan oleh Dinas PUTR Toraja Utara melalui Cipta Karya,”ucapnya.
“ia menerangkan bahwa untuk pemberian ijin atau persetujuan bangunan gedung harus di lakukan spesifikasi teknis bangunan oleh Dinas PUTR pada Bidang Cipta Karya,”ujar Harli.
Ditambahkan bahwa apabila sudah sesuai standar spesifikasi teknis bangunannya, maka PTSP akan menerbitkan surat ijin berdasarkan permohonan. Kami juga terus melakukan sosialisasi perkecamatan dengan mengundang para kepala lembang/lurah di kantor camat. Sosialisasi itu adalah bagian dari program Dinas PTSP agar seluruh masyarakat tau apabila mendirikan bangunan gedung baik rumah tinggal maupun rumah toko (ruko)”terang Kepala Dinas PTSP.
“untuk diketahui bahwa pada Tahun 2022, Dinas PTSP Toraja Utara sudah mengeluarkan ratusan surat perijinan baik bangunan gedung maupun ijin lainnya termasuk badan usaha,”pungkas Harli.
Dengan terpisah Plt.Sekertaris PUTR, Christian Mendeng di ruang kerja Bidang Cipta Karya mengatakan bahwa Tahun 2023 ini akan melakukan penertiban perijinan bangunan gedung terutama rumah tinggal dan rumah toko (ruko). “ya kami akan melakukan penertiban dan tidak melihat apakah rumah masyarakat maupun rumah pejabat. Semua harus taat aturan, siapapun itu kalau mendirikan bangunan harus ada persetujuan bangunan gedung yang dulu namanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),”ucapnya.
“Kalau tidak ada persetujuan bangunan gedung dari Pemerintah, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan dari pemerintah,”tegasnya.
Hal yang sama disampaikan pula Hawidya selaku Kepala Bidang Cipta Karya, bahwa untuk melakukan permohonan perijinan harus di lihat dari standar hunian yang layak sesuai dengan standar bangunan gedung yg tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.22 Tahun 2018,”pungkasnya.
“dan untuk tahun 2023 ini, Bidang Cipta Karya pada Dinas PUTR Toraja Utara dan Dinas PTSPĀ akan melakukan penertiban perijinan bangunan gedung, sehingga seluruh masyarakat Toraja Utara, apabila mendirikan bangunan baik rumah tinggal maupun ruko harus dan wajib mengurus surat persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulu namanya IMB,”tutup Awi.
Penulis : Eno
EditorĀ : Oki
Tinggalkan Balasan