Dugaan Korupsi Pekerjaan MCK Tahun 2018 di Nyatakan P21, Kacabjari Rantepao Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka SSP Selaku Ketua KSM Singki
TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao hari Senin (30/01/2023) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SSP selaku Ketua KSM yang melakukan pekerjaan Pembangunan Baru SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.
Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao mengeluarkan surat melalui siaran Persnya bernomor : PR-01/P.4.26.8/Dsb/01/2023 Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, jalan Poros Bolu – Rantepao.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Deri Fuad Rachman, SH menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik terhadap tersangka atas nama SSP setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum,”ucapnya.
“Adapun SSM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Baru SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.
KSM Singki’ selaku penanggubgjawab dan pelaksana kegiatan ini di duga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 217.335.716,800,- (dua ratus tujuh belas tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
“Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka SSP selama 20 hari kedepan yang dititipkan di Rutan Makale,”tutur Kacabjari Rantepao.
Ditambahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao bahwa tersangka SSP saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan adapun tersangka ditahan di Rutan Makale guna selanjutnya kedepan sambil mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan, agar secepatnya tersangka dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan,”pungkasnya.
Tersangka SSP pada saat itu bertindak sebagai Ketua KSM Singki’ diduga melakukan Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Baru SPALD Skala Permukiman Kombinasi MCK pada Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao dalam kegiatan tersebut terdapat pembangunan fisik yang tidak sesuai volume serta terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar kurang lebih 217 juta,”tutur Deri Fuad Rachman.
“Untuk diketahui bahwa pada saat ini, tersangka SSP menjabat aktif sebagai Kepala Lembang Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu Periode Tahun 2020-2026,”tutup Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.(*)
Tim Redaksi
Tinggalkan Balasan