Gelar Apel di Kompleks Pasar Bolu, Kepala BAPENDA Toraja Utara : Tidak Bayar Retribusi kami Tindak Tegas Dengan Menutup Ruko
TORAJA TIMES.NET – TORAJA UTARA | Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara melaunching parkiran bagi kendaraan roda dua dan roda empat sekitar rest area bolu ditandai dengan beroperasinya penagihan bagi retribusi pajak parkir disekitar rest area pasar bolu dan pasar hewan bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Sebelum melaksanakan kegiatan penagihan retribusi parkiran disekitar dan sepanjang rest area pasar bolu dan pasar hewan, seluruh staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara gelar apel di kompleks kantor Pasar Bolu, Selasa (31/01/2023).
Kepala Bapenda Kabupaten Toraja Utara, Drs. Paris Salu, SH., MH mengatakan bahwa seluruh staf di Badan Pendapatan Daerah baik tingkat Kabupaten hingga yang ditugaskan di pasar, harus menjalankan aturan dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun,”ucap Kadis Bapenda Kabupaten Toraja Utara.
Paris Salu mengungkapkan, khusus pengelola pasar wajib menjalankan aturan yang berlaku tidak boleh ada pihak manapun yang ingin mengintervensi kegiatan dalam pasar dan jika ada pedagang yang ingin melakukan rehab wajib dilaporkan di kepala pasar dahulu sebelum melakukan revitalisasi lokasi dagang,”tuturnya.
“Untuk tertibnya transaksi jual beli dalam pasar dan tidak semrawut, saya tidak ingin ada yang menjual di tengah jalan dalam pasar, diberikan tanggungjawab kepada kepala pasar untuk independen dalam melakukan penagihan dan retribusi pasar wajib dilaksanakan, jika ada yang tidak ingin membayar retribusi dengan tegas kita akan berikan surat peringatan hingga tahap menutup ruko,”tegas Paris Salu.
Ditambahkan Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara, Titiek Saranga’ disela kesibukannya dalam melakukan pengawasan mengatakan bahwa kita telah melakukan himbauan kepada masyarakat bahwa di sekitar rest area lokasi parkir di beberapa titik di pasar bolu dan pasar hewan sudah diberlakukan tarif parkiran Motor (roda dua) Rp2.000 dan parkiran Mobil (roda empat) Rp5.000. Selain penagihan retribusi parkiran dikenakan juga tarif pajak bagi lapak pedagang/kios/toko/ruko sesuai kelas lokasi jualan,”pungkasnya.
Usai melakukan apel dilanjutkan kerja bakti sekitar pasar hewan bolu dan pasar bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. (*)
Penulis : Eno
Editor : Oki
Tinggalkan Balasan